Sabtu 07 Dec 2019 04:00 WIB

India Jadi Negara dengan Angka Kasus Pemerkosaan Tinggi

Pada 2016, terdapat sekitar 19 ribu kasus pemerkosaan di India

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Masyarakat di Mumbai menggelar aksi mengutuk peristiwa pemerkosaan yang dilakukan pada seorang dokter hewan. Pada 2016, terdapat sekitar 19 ribu kasus pemerkosaan di India.
Foto: Divyakant Solanki/EPA
Masyarakat di Mumbai menggelar aksi mengutuk peristiwa pemerkosaan yang dilakukan pada seorang dokter hewan. Pada 2016, terdapat sekitar 19 ribu kasus pemerkosaan di India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Tingkat pemerkosaan di India terbilang cukup tinggi. Pada 2016, terdapat sekitar 19 ribu kasus pemerkosaan di negara tersebut. Dengan demikian, terdapat sekitar 50 kasus pemerkosaan setiap harinya sepanjang 2016.

Lembaga pemerintah yang menghimpun dan menganalisis data tentang kejahatan kriminal di India, The National Crime Records Bureau (NCRB) melaporkan dari 19 ribu kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2016, 40 persen korbannya adalah anak-anak. Dari keseluruhan kasus, hanya 28 persen di antaranya yang berhasil dibawa ke pengadilan.

Baca Juga

Memasuki 2017, pada Januari hingga Mei terdapat sekitar 836 kasus pemerkosaan yang telah dilaporkan ke polisi. Meski NCRB belum merilis data terkait jumlah kasus pemerkosaan sepanjang 2017, namun diperkirakan angkanya tak akan berbeda jauh dengan tahun 2016.

Ibu Kota India New Delhi menjadi salah satu kota yang cukup tinggi tingkat kasus pemerkosaannya. Laman India Spend yang mengutip data Kepolisian Delhi melaporkan, sejak 2011 hingga 2016, kasus pemerkosaan di kota itu naik 277 persen. Pada 2011, terdapat 572 kasus pemerkosaan di Delhi dan pada 2016 jumlahnya meningkat cukup signifikan yakni menjadi 2.155 kasus.

Anant Kumar Asthana, seorang aktivis dan pengacara yang berbasis di Delhi mengatakan, pelaporan pelanggaran seksual terhadap perempuan telah meningkat dengan penerapan hukum yang lebih ketat. Penerapan hukum ini mencakup Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak-anak dari Pelanggaran Seksual tahun 2012 dan UU Amandemen Hukum Pidana tahun 2013.

UU Perlindungan Anak-anak dari Pelanggaran Seksual salah satu substansinya mewajibkan warga India mengajukan laporan atau pengaduan bila terjadi pelanggaran seksual terhadap anak-anak. Sedangkan UU Amandemen Hukum Pidana memasukkan ketentuan dalam Kitab Acara Hukum Pidana bahwa pengaduan pidana bersifat seksual harus dicatat oleh polisi wanita. Selain itu, UU ini menetapkan hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun bagi pegawai negeri yang gagal mendaftarkan keluhan atas pelanggaran yang disengaja.

"Dengan undang-undang yang lebih ketat yang disahkan, kesadaran publik dibuat, dan media melaporkan lebih banyak kasus kekerasan seksual. Pelaporan kasus telah meningkat, tetapi ini masih jauh dari perwakilan jumlah kasus yang terjadi," ujar Preethi Pinto, Koordinator Program Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak-anak yang berbasis di Mumbai.

Kendati tingkat pelaporan kasus pemerkosaan meningkat, namun tingkat kepercayaan publik terkait penanganan kasus ini masih cukup rendah. Ashtana berpendapat rendahnya tingkat kepercayaan publik terkait penanganan kasus pemerkosaan salah satunya disebabkan oleh sedikitnya kasus terdaftar yang dapat dibuktikan di pengadilan.

"Tapi ini juga bisa berarti bahwa polisi tidak mampu melakukan investigasi yang baik atau bahwa korban tidak mendapatkan perwakilan hukum yang berkualitas selama persidangan. Apa pun alasannya, keyakinan yang menurun menyebabkan kekhawatiran dan harus diperiksa untuk alasan yang mungkin," ujar Ashtana. 

Sedangkan Pinto berpendapat pencegahan kekerasan seksual yang jumlahnya cukup tinggi di India adalah proses jangka panjang. Salah satu cara terpenting untuk melakukannya adalah mengubah perilaku individu dan masyarakat dengan menanamkan pengertian yang sehat tentang kesetaraan gender dan maskulinitas, terutama kepada anak-anak.

Kasus teranyar yang menyita perhatian publik India adalah kasus pemerkosaan wanita berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai dokter hewan. Polisi India menembak mati empat tersangka kasus pemerkosaan di Hyderabad, Telangana, India, Jumat (6/12). India Today melaporkan mereka ditembak karena berupaya melarikan diri saat hendak menjalani proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan kepolisian, korban diperkosa secara bergiliran di tempat tersembunyi di pinggir jalan tol. Kejadian bermula saat ban mobil yang dikendarai korban mengalami pecah ban. Tak lama kemudian terdapat truk berhenti dan menawarkan bantuan. Truk tersebut tak lain yang ditumpangi para tersangka berusia antara 20 dan 24 tahun.

Alih-alih membantu, keempat tersangka malah menyeret korban ke tempat tersembunyi di pinggir jalan. Mereka kemudian memperkosanya secara bergantian. Setelah itu para tersangka membakar tubuh korban, membungkusnya dengan selimut, dan membuangnya di bawah jembatan.

Jenazahnya ditemukan keesokan harinya pada 28 November. Polisi berhasil keempat pelaku pada 29 November. Mereka diidentifikasi sebagai Mohammad Areef, Jollu Shiva, Jollu Naven, dan Chintakunta Chennakeshavulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement