Selasa 03 Dec 2019 17:43 WIB

Putin Sahkan UU Melabeli Individu Agen Asing

Putin sahkan UU melabeli individu agen asing yang menuai kritik dari kelompok HAM

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Putin sahkan UU melabeli individu agen asing yang menuai kritik dari kelompok HAM. (Ilustrasi)
Foto: Junko Ozaki/Kyodo News via AP
Putin sahkan UU melabeli individu agen asing yang menuai kritik dari kelompok HAM. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (2/12) mengesahkan Undang-Undang yang memungkinkan individu diberikan label agen asing. Keputusan ini menuai kritikan dari kelompok HAM yang menyebut langkah itu dapat mengekang kebebasan media di negara tersebut.

UU agen asing sebelumnya yang diadopsi oleh Rusia pada 2012 memberikan otoritas kekuasaan untuk melabeli organisasi nonpemerintah dan kelompok HAM sebagai agen asing, ketentuan yang membawa konotasi negatif era-Soviet. Namun ekspansi definisi agen asing untuk mencakup individu swasta kini menimbulkan kekhawatiran baru soal kemampuan wartawan dan blogger independen untuk bekerja di negara tersebut.

Baca Juga

Sejumlah kelompok HAM, termasuk Human Rights Watch, menyeru supaya usulan tersebut dibatalkan kendati disetujui oleh anggota parlemen. Berdasarkan UU tersebut, semua materi yang dipublikasi oleh individu yang menerima dana dari luar negeri akan dilabeli telah didistribusikan oleh agen asing.

Hukum itu juga menyebutkan bahwa setiap individu yang mendistribusikan media asing dapat dilabeli agen asing. Kelompok HAM dan organisasi lainnya yang ditunjuk oleh Kementerian Kehakiman Rusia sebagai agen asing dapat dilakukan pemeriksaan mendadak dan menghadapi pengawasan birokrasi.

UU Rusia itu juga mensyaratkan apa yang disebut agen asing untuk menyerahkan laporan rutin tenang pendanaan mereka, tujuan, tentang bagaimana mereka menghabiskan dana tersebut, dan siapa pengelola mereka.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement