Rabu 11 Dec 2019 01:02 WIB

Diskriminasi Muslim, RUU Kewarganegaan India Diprotes

RUU kewarganegaraan India tidak memberi kewarganegaraan bagi pengungsi Muslim.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Warga India menyalakan obor memprotes RUU kewarganegaraan yang dinilai anti-Muslim di Gauhati, India, Senin (9/12). RUU tersebut masih didebatkan di parlemen India.
Foto: AP Photo/Anupam Nath
Warga India menyalakan obor memprotes RUU kewarganegaraan yang dinilai anti-Muslim di Gauhati, India, Senin (9/12). RUU tersebut masih didebatkan di parlemen India.

REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI -- Ratusan pengunjuk rasa turun ke jalan untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial tentang kewarganegaraan, yang diloloskan oleh Majelis Rendah di parlemen India atau Lok Sabha. Pengunjuk rasa memenuhi jalan-jalan di Assam, salah satu negara bagian di timur laut India untuk menentang RUU tersebut.

Para pengunjuk rasa di Assam memblokir jalan, membakar ban, dan menulis dinding-dinding bangunan dengan slogan yang menentang RUU kontroversial tersebut. Sementara, kelompok pelajar menyerukan penutupan seluruh fasilitas umum, termasuk toko-toko, kegiatan bisnis, lembaga pendidikan, lembaga keuangan hingga transportasi umum. Mereka menyerukan penutupan dari fajar hingga petang di empat distrik negara bagian.

Baca Juga

"Kami akan melawan dan menentang RUU tersebut sampai tetes darah terakhir kami," kata penasihat Persatuan Siswa Assam, Samujjal Bhattacharya.

Aksi protes juga terjadi di Gujarat dan Kolkata. Selain itu, ribuan cendekiawan dan ilmuwan India menyerukan agar RUU tersebut ditarik. Mereka khawatir RUU itu dapat merusak struktur pluralisme di India.

"Kami khawatir bahwa pengucilan Muslim yang merupakan ambisi dari RUU ini akan mengganggu struktur pluralistik negara," ujar pernyataan bersama para cendekiawan India.

Sebelumnya, Majelis Rendah parlemen India atau Lok Sabha meloloskan RUU tentang kewarganegaraan. RUU itu kini menanti diloloskan oleh Majelis Tinggi di parlemen atau Rajya Sabha sebelum disahkan menjadi undang-undang.

RUU tersebut berisi tentang pemberian status kewarganegaraan kepada minoritas agama dari negara-negara tetangga India. Dalam RUU itu, India dapat memberikan kewargenagaraan kepada pengungsi Hindu, Buddha, Jain, Kristen, Sikh, dan Parsi yang mengalami penganiayaan di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Namun, pemberian status kewarganegaraan itu tidak berlaku bagi pengungsi Muslim. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement