Rabu 11 Dec 2019 05:16 WIB

Indonesia Batalkan Kasus Narkoba Pengusaha Australia Tony Haritos

Polisi menemukan sejumlah kecil methamphetamines atau yang dikenal sabu-sabu.

Rep: Cameron Gooley/ Red:
.
.

Kasus seorang pengusaha asal Australia Tony Haritos yang diduga memiliki narkoba ketika perahunya ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia telah dibatalkan.

Kasus Tony Haritos

 

Baca Juga

Demikian keterangan pengacara Haritos Edward Pangkahila kepada pihak keluarga Haritos. Tony Haritos sedang berlayar di sekitar Timor Barat bulan Juli lalu ketika catamaran miliknya mengalami kerusakan mesin di dekat Pulau Sabu, dan perahu layar itu kemudian terbawa arus ke arah Sumba.

Dia mengalami cedera punggung parah di dalam perahu tersebut sebelum kemudian seorang nelayan setempat melihat perahu tersebut beberapa hari kemudian dan kemudian meminta pertolongan.

Pihak berwenang Indonesia kemudian menyelamatkan Haritos dan membawanya ke rumah sakit. Namun ketika petugas memeriksa perahunya kemudian, polisi setempat mengatakan mereka menemukan sejumlah kecil methamphetamines atau yang dikenal dengan shabu-shabu.

 

Dirawat di Sumba dan Bali

Haritos pada awalnya dibawa ke Pulau Sumba setelah diselamatkan. Namun di bulan Agustus dia dipindahkan ke sebuah rumah sakit di Bali untuk mendapat perawatan lebih baik.

Dalam sebuah pernyataan, pengacara Haritos Edward Pangkahila mengatakan kasusnya sudah dibatalkan bulan November. Namun Haritos baru mendapat surat mengenai pembatalan kasusnya hari Sabtu.

Menurut Pangkahila, Haritos sudah keluar dari rumah sakit awal Desember lalu, dan sekarang masih menjalani pengobatan setelah polisi tidak lagi menangani kasusnya.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement