Kamis 12 Dec 2019 11:35 WIB

Tokoh Rohingya Sebut Aung San Suu Kyi Berbohong

Pengungsi Rohingya menolak pembelaan Aung San Suu Kyi di sidang genosida.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Barang dan pakaian milik pengungsi yang tersisa di Kamp Pengungsi Rohingya di Cox
Foto: Cathal McNaughton/Reuters
Barang dan pakaian milik pengungsi yang tersisa di Kamp Pengungsi Rohingya di Cox

REPUBLIKA.CO.ID, COX'S BAZAR -- Pengungsi Rohingya menyebut Aung San Suu Kyi berbohong kepada Pengadilan Keadilan Internasional dalam kesaksian pada Rabu (11/12). Tokoh Myanmar itu menyangkal angkatan bersenjata negaranya bersalah melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Muslim.

"Dunia akan menilai klaim mereka tidak ada genosida dengan bukti," kata seorang pemimpin Rohingya Mohammed Mohibullah.

Baca Juga

Ketua Masyarakat Arakan Rohingya untuk Perdamaian dan Hak Asasi Manusia itu memberi gambaran dengan seorang pencuri yang tidak akan pernah mengakui sebagai pencuri. Namun, dengan bukti yang ada keadilan dapat diperlihatkan.

"Bahkan jika Suu Kyi berbohong, dia tidak akan selamat. Dia pasti akan menghadapi keadilan. Dunia harus mengambil langkah melawannya," kata Mohibullah di kamp pengungsi Kutupalong di distrik Cox's Bazar, Bangladesh.

Suu Kyi mengatakan kepada pengadilan, eksodus ratusan ribu Muslim Rohingya ke negara tetangga Bangladesh adalah hasil yang disayangkan dari pertempuran dengan pemberontak. Dia membantah tentara telah membunuh warga sipil, memperkosa perempuan, dan membakar rumah pada 2017.

Pengungsi lain di Kutupalong Nur Kamal juga menolak kesaksian Suu Kyi. Dia menyatakan, militer telah membunuh banyak orang melepaskan tembakan langung dan itu menjadi bukti genosida dilakukan.

"Dunia tidak akan menerima itu. Seluruh dunia telah melihat tingkat penyiksaan kami. Ini masih berlangsung," kata Kamal.

Para kritikus menggambarkan tindakan tentara sebagai kampanye pembersihan etnis dan genosida yang disengaja. Cara tersebut memaksa lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri.

Sebuah tim hukum dari Gambia, yang bertindak atas nama Organisasi Kerjasama Islam 57 negara, meminta Mahkamah Internasional di Den Haag untuk mengambil tindakan. “Semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan yang berarti atau berkontribusi terhadap kejahatan genosida" ujar pernyataan tim Gambia. Negara itu menyatakan genosida dilakukan dan masih berlangsung.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement