REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Militer Israel menahan seorang aktivis perempuan Palestina, Bushra al Tawil (26 tahun) selama empat bulan tanpa pengadilan pada Senin (16/12). Penahanan tersebut berada di bawah prosedur hukum yang dikenal sebagai penahanan administratif.
Dilansir Anadolu Agency, Al Tawil ditangkap pada pekan lalu di rumahnya di kota Al Bireh, Tepi Barat. Lembaga Penjara Palestina (PPS) mengatakan, al Tawil saat ini ditahan di penjara Hasharon, di Israel utara.
Menurut lembaga swadaya masyarakat setempat, ada 42 tahanan perempuan Palestina yang kini mendekam di penjara-penjara Israel. Tiga di antaranya dipenjara tanpa diadili.
Di bawah kebijakan penahanan administratif Israel, para tahanan dapat ditahan hingga satu tahun tanpa tuduhan atau pengadilan. Hingga kini, lebih dari 5.000 warga Palestina mendekam di penjara yang berada di seluruh Israel.