Ahad 22 Dec 2019 18:36 WIB

Netanyahu Sebut Penyelidikan Kejahatan Perang Israel Absurd

ICC berencana menyelidiki kejahatan perang Israel atas Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Foto: AP Photo/Oded Balilty
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Israel mengatakan keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki negaranya atas dugaan melakukan kejahatan perang terhadap Palestina absurd atau tak masuk akal. Dia menilai dengan langkah tersebut ICC telah menjadi amunisi dalam pertempuran politik melawan Israel.

Netanyanu menjelaskan terdapat tiga hal absurd terkait penyelidikan yang hendak dilakukan ICC. Pertama, ICC seharusnya menjadi arena di mana negara-negara dapat memerangi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Apalagi negara yang bersangkutan tak memiliki sistem hukum memadai untuk mengadili kasus tersebut.

Baca Juga

"Sebaliknya, apa yang telah terjadi di sini, ICC menerima klaim oleh Palestina, yang tidak memiliki negara, terhadap satu-satunya (negara) demokrasi di Timur Tengah," kata Netanyahu pada Ahad (22/12), dikutip laman Jerusalem Post.

Kedua, menurut Netanyahu, ICC berusaha mengubah fakta dan hak orang Yahudi untuk tinggal di Israel. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan kebenaran sejarah. Terakhir Netanyahu menilai tudingan bahwa Israel melakukan kejahatan perang sangat tak masuk akal.

"Siapa yang dituduh di sini, Iran, Suriah, atau Turki? Bukan, tapi Israel, satu-satunya demokrasi di Timur Tengah," kata Netanyahu. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo yang telah menyatakan menentang penyelidikan ICC terhadap Israel.

Pada Sabtu lalu, Pompeo mengatakan AS menentang keputusan ICC menyelidiki Israel. "Kami dengan tegas menentang hal ini dan tindakan lain yang berupaya menargetkan Israel secara tidak adil," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan.

Menurut Pompeo, dengan mengambil tindakan demikian, jaksa penuntut mengakui secara tegas bahwa ada pertanyaan hukum serius tentang wewenang ICC untuk melanjutkan penyelidikan. Terkait hal ini, AS masih belum yakin Palestina telah memenuhi syarat sebagai negara berdaulat.

Oleh sebab itu, Palestina tak bisa memperoleh keanggotaan penuh atau berpartisipasi sebagai negara dalam organisasi, entitas, dan konferensi internasional, termasuk ICC. Kendati demikian, Pompeo menyatakan AS masih mendukung upaya perdamaian antara Israel dan Palestina.

Jaksa ICC Fatou Bensouda telah mengatakan akan meluncurkan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dia mengaku tak perlu meminta persetujuan para hakim ICC untuk memulai proses tersebut.

"Saya yakin bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan pada Jumat (20/12). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement