Kamis 19 Dec 2019 00:05 WIB

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Dijatuhi Hukuman Mati

Musharraf dikabarkan tinggal di pengasingan di Dubai.

Red:
.
.

Mantan diktator militer Pervez Musharraf telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan melanggar konstitusi.

Poin utama:

• Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman itu setelah persidangan yang dimulai pada tahun 2014

Baca Juga

• Hukuman mati berkaitan dengan deklarasi keadaan darurat yang dilakukan Musharraf pada tahun 2007

• Musharraf telah tinggal di luar Pakistan, dilaporkan kini berada di pengasingan, di Dubai

 

Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan hukuman ini pada hari Selasa (17/12/2019), kata seorang pejabat senior pemerintah.

"Pervez Musharraf dinyatakan melanggar Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum Pemerintah Pakistan, Salman Nadeem.

Di bawah keadaan darurat itu, semua kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi ditangguhkan, mulai dari November 2007 hingga Februari 2008. Tahun-tahun terakhir pemerintahannya ditandai dengan upaya hukum yang berasal dari keinginannya untuk tetap menjadi Kepala Angkatan Darat sementara menjadi Presiden.

Dalam upaya penggulingan di tahun 2007, Musharraf membuat beberapa hakim utama berada di bawah tahanan rumah, yang memicu protes di seluruh Pakistan, memaksanya untuk mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari pemakzulan.

Seorang juru bicara mantan Perdana Menteri Sharif, Ahsan Iqbal, memuji keputusan di hari Selasa (17/12/2019) itu, dan mengatakan Musharraf pantas dihukum mati karena ia telah menggulingkan pemerintahan terpilih.

"Kami menyambut baik putusan pengadilan ini," kata Iqbal, seraya menambahkan bahwa para hakim telah melakukan keadilan terhadap mantan diktator itu.

Di pengasingan

Musharraf telah tinggal di luar Pakistan. Laporan media mengklaim pria berusia 76 tahun itu berada di pengasingan di Dubai.

Meski Pakistan dan Uni Emirat Arab (UAE) tidak memiliki perjanjian ekstradisi dan dilaporkan otoritas UAE tak akan menangkapnya, jika Musharraf kembali ke Pakistan maka ia akan memiliki hak untuk menantang vonis atas dirinya di pengadilan.

Menurut Akhtar Sheikh, salah satu pengacara Musharraf, keputusan oleh panel tiga hakim itu tak sepenuhnya bulat, karena salah satu hakim menentang hukuman mati.

Setelah vonis diumumkan, Menteri Informasi Pakistan, Firdous Ashiq Awan, mengatakan kepada wartawan bahwa Pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan akan "meninjau secara detail" vonis tersebut sebelum mengomentarinya.

 

Kesehatan yang memburuk

Awal bulan ini, melalui rekaman video yang diambil dari tempat tidur rumah sakitnya, ia menggambarkan kasus yang menjerat dirinya "tak berdasar" dan mengatakan ia siap untuk menyampaikan pembelaannya terhadap kasus pengkhianatan itu tetapi tak bisa melakukan perjalanan ke Pakistan.

"Saya mengabdi kepada negara dan membuat keputusan demi kebaikan negara," katanya dalam klip video.

Musharraf hanya muncul di sidang dua kali karena kesehatan yang buruk.

Pada 2014, ia dilarikan ke rumah sakit setelah menderita "masalah jantung" dalam perjalanan ke pengadilan.

Pada saat itu, tim hukumnya mengatakan tuduhan terhadapnya bermotivasi politik dan menantang otoritas persidangan tiga hakim.

Musharraf mempertahankan klaim tak bersalahnya sepanjang sidang.

Banyak pendukungnya memposting di Twitter untuk mengekspresikan ketidaknyamanan mereka atas hukuman tersebut.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement