Jumat 10 Jan 2020 14:48 WIB

Mahkamah Agung India: Penutupan Internet di Kashmir Ilegal

India memblokir internet Kashmir sejak Agustus 2019.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).
Foto: AP Photo/Dar Yasin
Tentara Pasukan Keamanan Perbatasan menjaga pos penjagaan sementara saat jam malam di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India menegur pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi. Pada Jumat (10/1) Mahkamah Agung India mengatakan penutupan akses internet di Kashmir tidak konstitusional. Pemerintah India memberlakukan penutupan saluran komunikasi di wilayah yang disengketakan tersebut sejak bulan Agustus setelah menarik otonomi khusus Kashmir yang mayoritas muslim.

Mahkamah Agung mengatakan penutupan jaringan internet yang tak berbatas waktu melanggar peraturan telekomunikasi India. Mereka memerintahkan pihak berwenang di India meninjau ulang semua larangan itu pekan ini.

Baca Juga

India juga akhirnya mengizinkan diplomat asing berkunjung ke wilayah Kashmir yang dikuasai India. Sebanyak 15 diplomat dari luar India akhirnya masuk untuk pertama kalinya sejak New Delhi menanggalkan status khusus Kashmir pada Agustus.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri India Raveesh Kumar mengatakan para diplomat berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Mereka sedang dalam perjalanan dua hari untuk melihat secara langsung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menormalkan situasi.

Meski beberapa negara menerima tawaran untuk berkunjung, sejumlah negara Eropa dan wilayah lainnya menolak undangan tersebut, setelah izin untuk melakukan perjalanan secara mandiri ditolak. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement