Ahad 26 Jan 2020 18:42 WIB

Israel Larang Khutbah di Masjid Al-Aqsa Selama 4 Bulan

Syekh Ekrema dinilai melanggar larangan dari Israel.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Teguh Firmansyah
Kompleks Masjid Al Aqsha.
Foto: AP
Kompleks Masjid Al Aqsha.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pihak berwenang Israel mengeluarkan larangan Imam Besar Masjid Al-Aqsa untuk berkhutbah di situs suci umat Islam itu. Larangan ini disebut berlaku untuk empat bulan ke depan.

Larangan khutbah ini diberikan sebagai tindakan balasan kepada Syekh Ekrema Sabri yang dianggap melanggar larangan sebelumnya. Imam Masjid Al-Aqsa ini sebelumnya telah mendapat larangan atau pembatasan aktifitas selama satu pekan di masjid.

Baca Juga

Syekh Ekrema dinilai melanggar aturan dengan mendatangi masjid pada Jumat kemarin bersama jamaah dan melangsungkan shalat Jumat. Pemberitahuan larangan khutbah selama empat bulan pun diberikan oleh pasukan Israel, Sabtu (25/1) kemarin di rumahnya.

Para aktivis dan ulama menggelar unjuk rasa pada Sabtu untuk mendukung Sabri. Mereka menyatakan tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghalangi Syekh Ekrema untuk melakukan ibadah di Masjid Al-Aqsa.

"Kami tidak akan menerima kebijakan yang tidak adil, teroris dan ilegal," ujar para pengunjuk rasa dilansir Aawsat, Ahad (26/1).

Sementara itu, Direktur Abadi Agama Al-Aqsa, Syekh Najeh Bakirat, direktur abadi agama Al-Aqsa, menganggap keputusan Israel yang terbaru diarahkan terhadap masyarakat Palestina.

"Tidak ada tempat bagi pasukan Israel di situs suci dan Al-Aqsa," ujarnya. Dia juga bersumpah larangan tersebut akan menerima konfrontasi tanpa henti.

Sebelumnya, Israel mengeluarkan perintah deportasi kepada Syekh Ekrema Sabri pada Ahad (19/1). Sebelum dideportasi, Imam Besar Masjid Al-Aqsa ini dilarang beraktifitas di Masjid selama satu minggu ke depan.

Sabri dituduh melakukan penghasutan kekerasan kepada jamaahnya ketika memberikan khutbah Jumat. Ia pun telah ditahan dan diselidiki di Kantor Polisi Al-Qashleh.

Selain dirinya, Pusat Informasi Wadi El-Helwa melaporkan jika Israel juga mengeluarkan perintah deportasi atas tuduhan yang sama kepada Imam Masjid Al-Aqsa lainnya, Syekh Ahmad Abu Ghazaleh.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement