Kamis 13 Feb 2020 06:50 WIB

PBB Rilis Daftar Perusahaan di Permukiman Ilegal Israel

Dewan HAM PBB rilis daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Dewan HAM PBB rilis daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel. Ilustrasi.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Dewan HAM PBB rilis daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB merilis daftar perusahaan yang beroperasi di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat, Rabu (12/2). Hukum internasional memandang permukiman tersebut ilegal.

Terdapat 112 perusahaan yang masuk dalam daftar Dewan HAM PBB. Sebanyak 94 perusahaan di antaranya berbasis di Israel sementara sisanya bermarkas di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, Belanda, dan Prancis.

Baca Juga

Beberapa perusahaan yang terdata Dewan HAM PBB merupakan perusahaan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan seperti Airbnb, Expedia, dan TripAdvisor tercantum dalam daftar.

Perusahaan telekomunikasi Motorola juga tertera dalam deretan nama perusahaan yang tercatat Dewan HAM PBB. Sementara di bidang konstruksi-infrastruktur terdapat perusahaan asal Prancis dan Inggris yakni France's Egis Rail serta JC. Bamford Excavators.

Kendati terdata, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Michele Bachelet tak dapat memasukkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam daftar hitam. "Meskipun permukiman seperti itu dianggap ilegal menurut hukum internasional, laporan ini tidak memberikan karakterisasi hukum dari aktivitas yang bersangkutan atau keterlibatan perusahaan bisnis di dalamnya," ujarnya.

Laporan mengenai daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman Israel di Tepi Barat telah cukup dinanti. Awalnya laporan tersebut dijadwalkan dirilis tahun lalu. Namun tertunda karena adanya keprihatinan bahwa perusahaan-perusahaan itu dapat menjadi target boikot atau divestasi.

Dewan HAM PBB menyetujui resolusi untuk menyusun daftar hitam perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat pada 2016 dan 2018. Mereka mengidentifikasi 206 perusahaan.

Laporan PBB pada 2018 menyatakan pelanggaran HAM terhadap warga Palestina terkait proyek permukiman Israel di Tepi Barat destruktif. Ia menghancurkan setiap segi kehidupan warga Palestina.

Pembangunan permukiman dan infrastruktur telah menyebabkan warga Palestina kehilangan kebebasan dalam bergerak serta beragama, termasuk mengakses pendidikan. "Hak mereka atas tanah dan air, akses ke mata pencaharian, dan hak mereka untuk standar kehidupan yang memadai, hak-hak mereka untuk menghidupi keluarga, dan banyak HAM mendasar lainnya," tulis laporan PBB.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement