Rabu 12 Feb 2020 15:36 WIB

Inggris: Perusahaan Medsos Harus Tanggung Jawab atas Konten

Inggris memastikan perusahaan medsos melindungi dari konten menyakitkan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Aplikasi media sosial di ponsel pintar (Ilustrasi)
Foto: VOA
Aplikasi media sosial di ponsel pintar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Regulator telekomunikasi Inggris (Ofcom) ingin memastikan perusahaan-perusahaan media sosial seperti Facebook dan Twitter bertanggung jawab atas konten menyakitkan di teknologi mereka.  

"Banyak platform yang tidak ingin regulasi tapi saya pikir sekarang sudah berubah, saya pikir sekarang mereka memahami regulasi sebenarnya akan segera datang," kata Menteri Media, Budaya dan Olahraga Nicky Morgan, di BBC, Rabu (12/2).  

Baca Juga

BBC melaporkan hingga saat ini Facebook, Tiktok, Youtube, Snapchat, dan Twitter masih mengatur diri mereka sendiri. Perusahaan-perusahaan itu selalu membela langkah tersebut dengan mengatakan mereka menghapus konten-konten yang tidak dapat diterima.

Belum diketahui apa sanksi yang akan diberikan Ofcom dalam menegakkan aturan menghapus konten-konten kekerasan, perundungan siber, dan pelecehan terhadap anak. Publik semakin mendesak agar perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab atas konten yang ada di platform mereka.

Hal itu terutama setelah kasus Molly Russell yang bunuh diri usai melihat konten di Instagram. Pada Rabu ini, Inggris memperkuat wewenang Ofcom untuk memastikan perusahaan-perusahaan teknologi bertanggung jawab dalam melindungi masyarakat dari konten yang menyakitkan seperti kekerasan, terorisme, perundungan siber, dan pelecehan terhadap anak. Mereka juga memastikan agar perusahaan-perusahaan media sosial segera menghapus konten-konten tersebut.

Ofcom sudah mengatur stasiun radio dan televisi termasuk BBC. Penguatan wewenang Ofcom ini sebagai respons pemerintah Inggris atas konsultasi Online Harms tahun 2019 yang mendapatkan 2.500 tanggapan. Aturan baru akan diterapkan pada perusahaan yang memberikan layanan user generated-content atau konten yang disebarkan pengguna, seperti media sosial Facebook, Snapchat, Twitter, Youtube dan Tiktok.  

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement