Senin 10 Feb 2020 04:48 WIB

Kashmir Dilanda Pemogokan Umum

Kashmir bagian wilayah India dilanda pemogokan umum pada Ahad (9/2)

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Kashmir bagian wilayah India dilanda pemogokan umum pada Ahad (9/2). Ilustrasi.
Foto: AP
Kashmir bagian wilayah India dilanda pemogokan umum pada Ahad (9/2). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Kashmir bagian wilayah India dilanda pemogokan umum pada Ahad (9/2). Pemogokan ini dilakukan oleh kelompok Front Pembebasan Jammu Kashmir (JKLF) untuk menandai peringatan kematian Afzal Guru yang dieksekusi karena terlibat dalam serangan parlemen India pada 2001.

Sebelum terjadi pemogokan besar itu, JKLF telah menyerukan pemogokan untuk 9 Februari dan 11 Februari pada Kamis lalu. Kegiatan itu untuk memperingati peringatan wafatnya Afzal Guru dan pendiri JKLF, Maqbool Bhat.

Baca Juga

Atas seruan pemogokan itu, toko-toko dan bisnis tutup, sementara lalu lintas di Srinagar dan bagian lain Kashmir lain pun mengalami hal sama. Pasukan India telah mendirikan barikade besi dan memasang kawat berduri di beberapa bagian wilayah itu untuk memblokir jalan.

Tentara bersenjata dengan perlengkapan penuh menghadapi kerusuhan berpatroli di jalan-jalan untuk mencegah protes. Pejabat pemerintah mengatakan internet seluler pun aksesnya telah ditutup sebagai tindakan pencegahan. Polisi India telah melancarkan proses hukum terhadap JKLF karena menyerukan pemogokan.

Kelompok JKLF telah dilarang keberadaannya oleh India sejak tahun lalu. Kelompok ini dinilai sebagai bagian dari tindakan keras besar-besaran di Kashmir setelah serangan pada 14 Februari ketika 40 tentara India terbunuh. Kantor-kantornya ditutup dan para pemimpin utama, termasuk ketuanya Yasin Malik, ditahan.

Pada 9 Februari 2013, Afzal Guru digantung setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis bahwa dia terlibat dalam serangan 2001 terhadap parlemen. Sebelumnya Maqbool Bhat mendapatkan hukuman gantungan saat di penjara Tihar, New Delhi pada 11 Februari 1984 menyusul perbuatannya atas pembunuhan seorang pejabat polisi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement