Senin 04 May 2020 21:33 WIB

PSBB di Kabupaten Sukabumi Diperluas Jadi 14 Kecamatan

PSBB Sukabumi diberlakukan bareng dengan PSBB tingkat Provinsi Jabar pada Rabu (6/5).

Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Tangerang Selatan nampak sepi, Ahad (3/5) siang
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Tangerang Selatan nampak sepi, Ahad (3/5) siang

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI, JABAR -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperluas area yang akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran Covid-19. Awalnya PSBB mencakup 12 kecamatan, kini menjadi 14 kecamatan.

"Awalnya hanya 12 kecamatan yang akan dilaksanakan PSBB, tetapi setelah berkoordinasi dan melakukan berbagai pertimbangan, maka dua kecamatan, yakni Cikidang dan Sukabumi, masuk ke dalam daerah PSBB di Kabupaten Sukabumi," kata juru bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid di Sukabumi, Senin (4/5).

Ke-14 kecamatan tersebut yakni, Sukabumi, Kadudampit, Sukaraja, Cisaat, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cicantayan, Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Cidahu, Cikembar dan Palabuhanratu.

Menurutnya, kecamatan yang melaksanakan PSBB ini merupakan daerah perbatasan dengan daerah lain, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi dan Provinsi Banten. Sesuai rencana PSBB ini diberlakukan bersamaan dengan PSBB tingkat Provinsi Jabar pada Rabu, (6/5).

 

Maka dari itu, pihaknya saat ini terus memperbaiki aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat dan berkoodinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lainnya.

Dalam penetapan status tersebut, Pemkab Sukabumi sudah menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari bantuan untuk masyarakat, khususnya yang tidak mampu dan rawan miskin. Selain itu, pemkab juga melakukan sosialisasi dan edukasi agar warga tidak panik serta paham apa sesungguhnya PSBB itu, sehingga tidak ada salah pengertian.

"Masyarakat tidak perlu panik dengan penerapan PSBB di Kabupaten Sukabumi, ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 untuk meminimalkan warga yang terinfeksi virus ini," ujarnya.

Di sisi lain, Harun mengatakan dari 14 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB ada 20 puskesmas, namun demikian untuk pelayanan tidak terlalu berpengaruh. Di sisi lain untuk jumlah warga yang terinfeksi Covid-19 saat ini berjumlah 14 orang, dua di antaranya sembuh.

Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 140 orang, sebanyak 57 orang masih dalam pengawasan, 76 selesai pengawasan dan tujuh orang meninggal. Sementara, untuk orang dalam pemantauan (ODP) ada 4.020 orang, sebanyak 3.671 orang masih dalam pemantauan, 348 orang masih dipantau dan satu orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement