Kamis 21 May 2020 20:58 WIB

Pemkab Cianjur tak Melarang Warga Gelar Sholat Idul Fitri

Warga yang menggelar Sholat Idul Fitri dianjurkan mematuhi protokol kesehatan.

Pemkab Cianjur tak Melarang Warga Gelar Sholat Idul Fitri (ilustrasi).
Foto: republika
Pemkab Cianjur tak Melarang Warga Gelar Sholat Idul Fitri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, tetap mengizinkan warga yang hendak menggelar sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan seperti biasa, namun diminta untuk tetap menerapkan jaga jarak dan melaporkan ke aparat setempat dan petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan pada Idul Fitri tahun ini, Pemkab Cianjur tidak akan menggelar sholat Id di Masjid Agung atau Alun-alun Cianjur, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," katanya, Kamis (21/5).

Sedangkan sholat Id di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan karena Cianjur masih dalam status KLB Covid-19 dan masih menerapkan PSBB parsial tahap dua, sehingga tingginya angka kerumunan akan dihindari semaksimal mungkin guna menghindari merebaknya kasus corona di wilayah tersebut.

Herman menyatakan, tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar sholat Id meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur. Namun warga yang tetap menggelar tetap dianjurkan mematuhi jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.

"Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, harus melaporkan lokasi kegiatan sholat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan. Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," katanya.

Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari. "Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement