Rabu 02 Sep 2020 21:36 WIB

Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba

.

Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (2/9). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra, 

Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap, kemudian Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement