Kamis 05 Nov 2020 07:35 WIB

Andi Irfan Didakwa Berlapis dalam Kasus Djoko Tjandra

Jaksa penuntut umum mendakwa Andi Irfan menjadi perantara suap dan melakukan permufakatan jahat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya didakwa berlapis pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Jaksa penuntut umum mendakwa Andi Irfan menjadi perantara suap dan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. "Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan...

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement