Rabu 11 Nov 2020 16:24 WIB

Wanita Indiana Dihukum Sebab Pergi Suriah dan Danai ISIS  

Meski dihukum akibat danai ISIS, wanita itu lolos tuduhan eksploitasi Yazidi

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Meski dihukum akibat danai ISIS, wanita itu lolos tuduhan eksploitasi Yazidi Ilustrasi Gerakan ISIS
Foto: Foto : MgRol112
Meski dihukum akibat danai ISIS, wanita itu lolos tuduhan eksploitasi Yazidi Ilustrasi Gerakan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, INDIANAPOLIS – Seorang wanita Indiana, Samantha Elhassani (35 tahun) dijatuhi hukuman enam setengah tahun penjara, setelah menyelundupkan dana untuk ISIS pada Selasa (10/11). Dia juga membawa anak-anaknya ke Suriah yang dilanda perang. 

"Sekali lagi, Departemen Kehakiman telah meminta pertanggungjawaban seseorang yang meninggalkan negaranya untuk mendukung organisasi teroris," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional, John Demers, pada Selasa dalam sebuah pernyataan, yang dilansir dari laman Al-monitor pada Rabu (11/11). 

Baca Juga

Elhassani, juga dikenal sebagai Samantha Sally, turut menerima tiga tahun tambahan pembebasan yang diawasi hakim federal di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Utara Indiana. Dia mengaku bersalah tahun lalu atas tuduhan pendanaan terorisme. 

Dia dipindahkan ke tahanan Amerika Serikat pada 2018 oleh pasukan Kurdi Suriah, yang menangkapnya di Suriah utara.  Suaminya, Moussa Elhassani merupakan warga Maroko, dia telah tewas dalam serangan udara. 

 

Menurut dokumen pengadilan, Elhassani melakukan beberapa perjalanan antara 2014 dan 2015 dari Amerika Serikat ke Hong Kong dengan lebih dari 30 ribu dolar AS dalam bentuk tunai dan emas. Kemudian dileburnya sehingga menyerupai perhiasan, yang akan menghindari petugas bea cukai.  

Jaksa penuntut menyatakan, dia menggunakan dana tersebut untuk membeli perlengkapan taktis, termasuk teropong senapan dan teropong dengan stabilisasi gambar. 

Dari Hong Kong, keluarga tersebut pergi termasuk dengan putranya berusia tujuh tahun dan putri berusia dua tahun. Lalu, mereka melakukan perjalanan ke Istanbul, dan menyeberang dari Turki ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah sekitar Juni 2015. 

Pengacara Elhassani berpendapat, bahwa dia telah ditipu suaminya untuk melakukan perjalanan ke Suriah. Akan tetapi, jaksa menyatakan dia mengetahui bahwa dana tersebut digunakan suami, dan saudara iparnya untuk bergabung dengan kelompok teroris. 

"Dia tahu persis apa yang dia lakukan dan mengapa. Dia adalah peserta aktif dalam aktivitas keji ini dan sekarang menghadapi konsekuensinya," kata Agen Khusus FBI, Paul Keenan dalam sebuah pernyataan.   

Sementara itu, Elhassani tidak dituntut atas kejahatan yang dituduhkan yang dilakukannya di Suriah, termasuk pembelian dan pengawasan budak Yazidi. Selama wawancara 2018 dengan CNN, Elhassani mengaku membeli tiga anggota agama minoritas, termasuk dua gadis muda yang diperkosa suaminya. 

Di sisi lain, Kelompok advokasi yang berbasis di Belanda, Free Yezidi Foundation mendorong tuntutan yang lebih kuat untuk diajukan dalam kasus tersebut. 

"Kami ingin dia didakwa atas perannya dalam membantu genosida, perbudakan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tetapi beberapa keadilan lebih baik daripada tidak sama sekali," sebut kelompok itu di Twitter.  

Sumber:  https://www.al-monitor.com/pulse/originals/2020/11/samantha-elhassani-isis-syria-sentence-bride-smuggle-yazidi.html

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement