Kamis 21 Jan 2021 02:00 WIB

Penutupan Masjid Picu Protes Wali Kota Montmagny Prancis

Wali Kota Montmagny Prancis protes penutupan masjid di kotanya

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Wali Kota Montmagny Prancis protes penutupan masjid di kotanya  Bendera Prancis
Foto: blogspot.com
Wali Kota Montmagny Prancis protes penutupan masjid di kotanya Bendera Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS—Patrick Floquet, Wali Kota Montmagny, sebuah kota di utara Prancis, mengecam kampanye separatisme Islam oleh pemerintah setelah sebuah masjid di wilayahnya ditutup karena tuduhan radikalisme.  

Dia menegaskan bahwa masjid tersebut telah beroperasi dengan baik tanpa ada kontroversi. Dia juga mengecam sekaligus menyayangkan tindakan ‘sembrono’ pemerintah. “Tidak pernah ada pertanyaan untuk menutup masjid ini karena itu,” kata Floquet yang dikutip di AA, Rabu (20/1). 

Baca Juga

Masjid itu adalah salah satu dari sembilan tempat ibadah umat Islam yang ditutup Kementerian Dalam Negeri Perancis. Gerald Darmanin, Menteri Dalam Negeri Prancis, pada 15 Januari mengungkapkan bahwa kesembilan masjid tersebut termasuk dalam daftar 18 tempat yang berada dalam pengawasan khusus.  

Di antara alasan penutupan masjid adalah ketidakpatuhan terhadap standar keamanan, menyebarkan pidato radikal atau mempraktikkan separatisme. Sekitar 89 tempat ibadah lain yang diduga separatisme juga sedang diselidiki. 

Meski begitu Wali Kota mengatakan, awal bulan ini dia memverifikasi bahwa masjid telah menindaklanjuti pekerjaan yang berkaitan dengan norma keselamatan, yang diperintahkan komisi keamanan dalam pemeriksaan rutin pada Desember dalam waktu satu bulan, agar tempat itu menerima 476 orang-orang yang diberi wewenang oleh komisi.  

“Ini adalah masjid yang tidak pernah dibicarakan. Komisi keamanan tidak ada hubungannya dengan konotasi Islamisme radikal. Lima tahun lalu sebuah tempat ibadah telah ditutup atas permintaan prefektur, karena pernyataan yang dibuat di sana. Tapi situs ini tidak ada hubungannya dengan masjid saat ini,” kata Floquet. 

Pada Senin (18/1), hari pertama sidang selama sepekan di Majelis Nasional oleh komite khusus tentang "RUU yang menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik," Darmanin menegaskan bahwa Pasal 44 RUU yang diusulkan bertujuan untuk mengkonsolidasikan prinsip-prinsip  Republik akan mengizinkan otoritas regional untuk sementara waktu menutup tempat ibadah tempat pidato dibuat yang memprovokasi, membenarkan atau mendorong kebencian atau kekerasan.  

Dia membela undang-undang kontroversial yang memilih penduduk Muslim melawan separatisme, dengan mengatakan, "Republik diserang separatisme di mana terorisme terbentuk dan sah bagi Republik guna mengambil tindakan untuk membela diri." 

Sumber:  https://www.aa.com.tr/en/europe/french-mayor-criticizes-decision-to-shut-down-mosque/2115440

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement