Rabu 10 Mar 2021 21:44 WIB

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa?

Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI bahas hokum vaksinasi saat puasa.

Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta membahas hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadhan.
Foto: Dok NU
Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta membahas hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, pada Selasa (9/3)  mengadakan webinar bahtsul masail dalam rangka menjawab pertanyaan dari masyarakat bahwa apakah vaksin dapat membatalkan puasa. Hal itu mengingat sebentar lagi memasuki bulan  Ramadhan dan pada saat yang sama pemerintah sedang gencar melakukan vaksinasi Covid-19.

Bahtsul masail tersebut didahului sambutan Ketua PWNU DKI Jakarta, KH  Samsul Maarif. Ia mengatakan bahwa LBM PWNU DKI Jakarta merupakan salah satu badan otonom yang aktif dalam membahas masalah-masalah aktual. 

“Demikian pula bahtsul masail pada saat ini, mudah-mudahan hasilnya menjadi acuan dan bahan pertimbangan, sehingga perlu didengar oleh Dinas terkait khususnya di DKI Jakarta umumnya seluruh Indonesia,” kata Samsul Maarif seperti dikutip dalam rilis yang diiterima Republika.co.id.

Samsul Maarif berharap hasil-hasil bahtsul masail secara keseluruhan bermanfaat secara luas, dan dapat dibukukan. “PWNU DKI Jakarta pun berusaha untuk membantunya, dan mudah-mudahan buku tersebut dapat dijadikan kenang-kenangan, yang akan dibagikan pada Konferwil yang akan diadakan pada 2-4 April di Hotel Sultan,” ujarnya.

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta, KH Mukti Ali Qusyairi MA dalam sambutan kedua menegaskan bahwa bahtsul masail dilatarbelakangi oleh banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai vaksinasi Covid-19 bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. 

Kiai Mukti pun melaporkan bahwa buku hasil bahtsul masail selama lima tahun, 2016-2021, sedang dalam proses penyelesaian. Penulisan buku tersebut disesuaikan dengan kekhasan Bahtsul Masail, yang tetap akan menyertakan ‘ibarat (penjelasan) kitab kuning dan dinarasikan agar dapat dikonsumsi kalangan santri dan masyarakat umum. Dan diharapkan buku tersebut dapat terbit di akhir bulan ini. Buku tersebut berjudul “Moderasi Paham Keagamaan: Respons Atas Masalah-masalah Keumatan dan Kebangsaan”.

Buku ini akan dibagikan ke seluruh ulama di DKI Jakarta, dan akan dicetak 1.000 exp. “Misi dari penyebaran buku tersebut yaitu untuk menanamkan pemahaman keagamaan yang berbasis kepada kebangsaan, sehingga dapat mengeliminasi pemahaman agama yang ingin mengubah idiologi bangsa,” kata Kiai Mukti. 

Dengan demikian, katan dia,  perlu adanya sosialisasi hasil bahtsul masail, sehingga perlu didukung oleh semua pihak. “Buku ini mudah-mudahan dapat memberikan edukasi, pencerahan untuk masyarakat Indonesia secara umum,” ujar Kiai Mukti.

Para kiyai yang hadir bersepakat dengan merumuskan pandangan keagamaan bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur. Sedangkan praktik memasukan vaksin Covid-19 adalah dengan melalui suntik di lengan sebelah kiri bagian atas, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka. Rumusan ini berdasarkan penjelasan dari kitab Minhaj al-Qawim, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dan fatwa Ulama Al-Azhar Mesir.

Rumusan tersebut dibacakan oleh KH  Asnawi Ridwan, bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa bagi orang yang sedang berpuasa baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.

Yang menjadi host atau pengarah acara bahtsul masail ini adalah Kiyai Saepullah. Moderator bahtsul masail yaitu KH. Mukti Ali Qusyairi. Peserta bahtsul masail yaitu KH  Samsul Maarif, KH  Roland Gunawan, KH  Acmat Hilmi, Ibu Nyai Dalliyah Hadirotul Qudsiyah, KH  Abdul Muiz Ali, Kiyai Ali Mursyid, KH  Afifuddin Khoir, KH  Ahmad Fuad, Ustadz Ade Pardiansyah, Ustadz Ahmad Fairuzabadi, Ustadz Agus Amar, dan sebagai perumus adalah KH  Asnawi Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement