Rabu 24 Mar 2021 20:58 WIB

KPK Tahan Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional

.

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. (FOTO : RENO ESNIR/ANTARA )

Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (kiri) dan tersangka Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. (FOTO : RENO ESNIR/ANTARA )

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. (FOTO : RENO ESNIR/ANTARA )

Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (kiri) bersama tersangka Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. (FOTO : RENO ESNIR/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha tanah di Kalimantan Barat. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement