Rabu 31 Mar 2021 21:14 WIB

Denmark Ingin Pisahkan Penduduk Non-Barat dari Warga Lokal

Berniat mengurangi jumlah populasi non-Barat sebanyak 30 persen.

Denmark Ingin Pisahkan Penduduk Non-Barat dari Warga Lokal. Kopenhagen, Denmark
Foto:

Melanggar Larangan Diskriminasi?

Menurut Margrethe Kusaa, saat ini terdapat tiga kasus gugatan hukum melawan "UU Ghetto” yang dipersoalkan. "Kami meyakini, dalam kasus ini pemerintah melakukan diskriminasi, dan melanggar hukum nasional atau Eropa,” imbuhnya.

Kementerian Dalam Negeri Denmark menepis kecaman para pegiat HAM. Kategori "non-barat” diakui sudah selaras dengan istilah yang digunakan Badan Statistik Denmark, begitu menurut keterangan pers pemerintah. 

Berdasarkan hal ini, hanya negara Uni Eropa, ditambah Inggris, Andorra, Islandia, Liechtenstein, Monaco, Swiss, Vatikan, Kanada, Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia, saja yang bisa dianggap sebagai negara barat.

"Negara-negara lain tidak bisa dianggap negara barat,” tulis Kemendagri dalam jawabannya kepada DW. "Pembedaan antara negara barat dan non-barat tidak berhubungan dengan sistem politik, agama, kebudayaan atau perekonomian sebuah negara.”

Tapi pegiat HAM mengritik, legislasi ini akan memperkuat stigma terhadap warga Denmark berlatar belakang migran, terutama kaum muslim dan "people of color,” istilah untuk kelompok penduduk non-putih yang rentan mengalami tindakan rasisme.

 

sumber : Deutsche Welle
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement