Jumat 21 May 2021 13:21 WIB

Kementerian PPPA Bela Siswi Penghina Palestina di Bengkulu

Tindakan itu merampas hak pelaku untuk mendapat pendidikan layak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Dukungan untuk Palestina (ilustrasi)
Foto: JOJON/ANTARA
Dukungan untuk Palestina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengkritisi dikeluarkannya seorang siswi SMA di Bengkulu Tengah akibat menghina Palestina. Kementerian PPPA menilai tindakan itu merampas hak pelaku untuk mendapat pendidikan layak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menekankan hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar. Oleh karena itu, menurutnya kesalahan yang diperbuat anak, tidak boleh sedikitpun mengurangi haknya. 

Baca Juga

"Mengeluarkan anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah atas kesalahan anak. Seharusnya jika anak melakukan kesalahan, maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif, bukan malah melepaskan tanggung jawab," kata Nahar dalam keterangan pers (21/5).

Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut dan memantau informasi terkini kondisi pelaku. Dari hasil peninjauan langsung menurut Nahar dapat diinformasikan pelaku dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

"Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah," ujar Nahar.

Nahar menyampaikan Kemen PPPA memastikan UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Propinsi Bengkulu tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan korban, serta memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya. Proses asesmen juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas perundungan yang didapatkan. 

"Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah juga dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu," ujar Nahar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement