Senin 31 May 2021 19:30 WIB

Sertifikat Halal MUI Berlaku Empat Tahun

Regulasi sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut perubahan masa berlaku.

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) resmi mengubah masa berlaku ketetapan sertifikasi halal.

"Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam webinar Program Terbaru LPPOM MUI yang digelar secara virtual dipantau dari Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga

Ia mengatakan regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut perubahan masa berlaku. Keputusan ini tertuang dalam surat Kep-49/DHN-MUI/V/2021.

Selain itu, Niam mengatakan tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.

 

"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement