Selasa 22 Jun 2021 13:22 WIB

75 Pegawai KPK Masih Pertimbangkan Gugat Soal TWK ke PTUN

Pimpinan KPK diminta cabut surat yang membebastugaskan 75 pegawai tak lolos TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK, Hotman Tambunan mengungkapkan bahwa 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut dilakukan agar pimpinan KPK mencabut surat yang membebastugaskan puluhan pegawai tak lulus tersebut. 

"Kami pertimbangkan untuk itu yah, ada rencana sih dan sudah kami siapkan tapi tentunya melihat perkembangan mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmat untuk mencabutnya," kata Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (22/6). 

Baca Juga

Hotman menegaskan, kalau semua pegawai lembaga antirasuah itu bakal menempuh segala jalur hukum yang disediakan oleh negara. Hal tersebut dilakukan menyusul proses pelaksanaan hingga hasil TWK yang dinilai janggal. 

"Semua opsi akan kami pertimbangkan yang diberikan oleh jalur hukum," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement