Jumat 20 Aug 2021 10:29 WIB

Pemberlakuan Ganjil-Genap di Bandung Diperpanjang

Pemkot Bandung memperpanjang aturan genap-ganjil sampai dengan 23 Agustus mendatang..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas Dishub Kota Bandung membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas Dishub Kota Bandung mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan menghentikan pengendara saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus sampai dengan 23 Agustus yang bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jumat (20/8).

Pemerintah Kota Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung memperpanjang pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol dari 20 Agustus.

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement