Sabtu 21 Aug 2021 09:57 WIB

Semarang Larang Pengunjung Belum Vaksin Masuk Tempat Wisata

Semarang kini diketahui status PPKM-nya telah turun ke level 3.

Seorang pedagang makanan menunggu pembeli di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Seorang pedagang makanan menunggu pembeli di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Semarang kini diketahui status PPKM-nya telah turun ke level 3.

"Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jumat (20/8).

Dalam peraturan wali kota, kata dia, tidak diatur mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan. Ia menjelaskan, bukti vaksinasi Covid-19 ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan disesuaikan dengan data di KTP.

Aturan itu, lanjut dia, juga berlaku bagi bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan. Selain wajib vaksinasi, ia menuturkan, jumlah pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kepada para pengunjung tempat wisata dan hiburan, kata dia, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak memunculkan klaster Covid-19. Ia menambahkan, sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement