Selasa 28 Sep 2021 20:25 WIB

Depok Gelar PTM Terbatas pada 4 Oktober, Begini Aturannya

Pemkot Depok berencana melaksanakan PTM terbatas mulai 4 Oktober 2021.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
PTM (ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustami
PTM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk tingkat, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP yang diberlakukan selama dua hari, dari Selasa (28/9)-Rabu (29/9). Rencananya PTM Terbatas akan dilaksanakan di Kota Depok pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang.

Memastikan pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai penerapan protokol kesehatan (prokes), Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan peninjauan berlangsungnya PTM Terbatas di SDN 01 Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. 

Baca Juga

"Saya ingin memastikan pelaksanaannya menerapkan prokes yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya juga mengingatkan para  orang tuanya, utamanya juga anak-anaknya, untuk terus menjaga kesehatan, taati prokes, selalu gunakan masker dan cuci tangan," ujar Idris usai meninjau kegiatan simulasi PTM Terbatas di SDN Bojongsari 01, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Selasa (28/9).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto menegaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan persiapan PTM Terbatas di sejumlah sekolah selama 20 hari sebelum simulasi dilakukan. Selain itu, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan saat melakukan PTM Terbatas pada 4 Oktober mendatang.

 

"Mulai dari menjaga jarak orang duduk dan berdiri atau mengantre paling sedikit 1,5 meter dan memberikan tanda pembatas jaga jarak," jelasnya.

Ia menambahkan, selanjutnya, adanya kecukupan ruang terbuka dan saluran udara di dalam ruangan dipastikan memiliki sirkulasi yang baik. Lalu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTMT atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya dengan menandatangani surat pernyataan.

"Satuan pendidikan harus menyelenggarakan sekolah atau belajar daring bagi siswa yang tidak diizinkan atau tidak dapat belajar tatap muka," ungkapnya.

Sekolah juga wajib melaporkan kebijakan PTM Terbatas pada laman http://sekolah.data/kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/kebijakan/kabkota. Termasuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi PTMT pada laman  http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/.

"Jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan jumlah siswa maksimal 20 siswa per kelas. Untuk PAUD paling banyak 10 siswa per kelas," tegas Wijayanto.

Menurut Wijayanto, PTM Terbatas dilaksanakan hanya dua hari per minggu dengan durasi maksimal dua jam per pertemuan. Siswa diwajibkan memakai masker bedah dua lapis atau masker bedah satu lapis dan masker kain, serta menerapkan etika batuk/bersin.

"Lalu, memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang terkait penerapan protokol kesehatan. Terakhir, menggunakan alat belajar pribadi, dilarang pinjam meminjam peralatan belajar," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement