Senin 11 Oct 2021 19:58 WIB

Dengar Adzan Sholat Subuh tapi Tidur lagi, Apa Hukumnya?

Sholat Subuh adalah kewajiban yang kerap dilalaikan sebagian Muslim

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Sholat Subuh adalah kewajiban yang kerap dilalaikan sebagian Muslim. Ilustrasi sholat Subuh
Foto: AP/Anjum Naveed
Sholat Subuh adalah kewajiban yang kerap dilalaikan sebagian Muslim. Ilustrasi sholat Subuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Departemen Riset Syariah yang juga anggota fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Ahmad Mamduh menyampaikan ulasan tentang apa hukumnya jika seorang Muslim mendengar adzan Subuh tetapi tetap melanjutkan tidurnya dan meninggalkan sholat Subuh. 

Syekh Mamduh menjelaskan, jika yang bersangkutan yakin akan mampu bangun lagi sebelum matahari terbit untuk menunaikan sholat Subuh, maka tidak ada keberatan secara syariat terhadap kondisi itu.

Baca Juga

Namun jika orang tersebut yakin tidak akan mampu bangun lagi untuk sholat Subuh, maka haram hukumnya bila tidur lagi.

"Dia berdosa dan melakukan dua kesalahan. Pertama adalah menunda sholat melebihi waktunya, dan yang kedua adalah dia membuat alasan yang menunda sholat," tutur dia dilansir dari Elbalad, Senin (11/10).

 

Syekh Mamduh juga menyampaikan, jika seorang Muslim melaksanakan sholat Subuh setelah matahari terbit, maka sholat ini dianggap qadha, yang artinya hanya sebagai sholat pengganti.

Anggota Komisi Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman, menekankan, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk melaksanakan sholat tepat waktu. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 103:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

 

Sumber: elbalad   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement