Kamis 02 Dec 2021 19:39 WIB

Menag: Rumah Ibadah Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Covid-19

Menag meminta umat waspada dengan varian baru Omicron.

Menag: Rumah Ibadah Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Covid-19. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menag: Rumah Ibadah Jadi Contoh Terbaik Pencegahan Covid-19. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penularan dan penanggulangan Covid-19.

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Menyongsong masa Natal dan Tahun Baru, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021 yang berisi sejumlah ketentuan ibadah di gereja. Surat edaran itu mengatur soal pelaksanaan ibadah yang harus diikuti pengurus/pengelola gereja, jemaah, hingga penerapan protokol kesehatan, demi memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir potensi penularan Covid-19.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Yaqut.

Ia mencontohkan pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M. Lalu, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, hingga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Hal lainnya yang diatur dalam SE itu, yakni jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Kemudian, pengelola/pengurus harus menyediakan cadangan masker medis dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement