Selasa 04 Jan 2022 20:59 WIB

Di PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Pindad Medika Utama

PHK berawal ketika dia menjabat sebagai auditor dan melakukan audit di RSU Pindad.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Abdul Rahman (kanan) didampingi pengurus serikat pegawai PT Pindad (Persero) saat mendaftarkan gugatan ke PN Bandung.
Foto: Istimewa
Abdul Rahman (kanan) didampingi pengurus serikat pegawai PT Pindad (Persero) saat mendaftarkan gugatan ke PN Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perjuangan Abdul Rahman (43 tahun) mencari keadilan atas kesewenangan pihak perusahaan, akhirnya sampai ke pengadilan. Karyawan di bagian staf administrasi rawat inap Rumah Sakit Umum Pindad Bandung (PT Pindad Medika Utama) itu, mengajukan gugatan terhadap cucu perusahaan PT Pindad (Persero)--salah satu BUMN Alussista-- lantaran diberhentikan sepihak.

Sebagaimana yang dilihat Republika.co.id di situs SIPP PN Bandung, gugatan Abdul Rahman yang telah bekerja selama 16 tahun di perusahaan tersebut, didaftarkan ke pengadilan dengan nomor 1/Pdt.Sus/2022/PN Bandung tanggal 3 Januari 2022. Dalam pendaftaran tersebut tertulis penggugat Abdul Rahman sedangkan tergugat PT Pindad Media Utama (PMU). RSU Pindad Bandung sendiri merupakan unit dari PT PMU.  

Abdul Rahman yang dimintai konfirmasinya oleh Republika.co.id, Selasa (4/1), membenarkan, soal gugatannya tersebut. Dia mengungkapkan, pemberhentian dirinya secara tidak hormat dari perusahaan tertuang dalam surat Nomor Skep/1/PMU/X/2021 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap PT Pindad Medika Utama tertanggal 6 Oktober 2021. Surat pemecatan tersebut ditandatangani Direktur Utama PT PMU, Tuning Rudyati.

Menurut Rahman, kasus pemecatan ini berawal ketika dia menjabat sebagai auditor di RSU Pindad Bandung. Saat itu, dia mendapat tugas melakukan audit internal. 

Berbekal Sprin Dirut PT PMU No: Sprin/1/PMU/IV/2021 pada April 2021 dan No: Sprin/2/PMU/VI/2021 ia menjalankan tugasnya. Dari hasil audit triwulan satu dan dua ditemukan fakta dan data beberapa hal yang melanggar kepatuhan dan prosedur. 

Di antaranya ada satu pejabat merangkap dua jabatan dan mendapat rangkap insentif jabatan. Ada juga satu pejabat merangkap tiga jabatan dan mendapat insentif jabatan dari ketiga jabatan tersebut.

Menurut Rahman, hasil audit tersebut diserahkan kepada pimpinan. Bukannya mendapat apresiasi, dia justru didemosi dari jabatannya sebagai auditor menjadi staf admnistrasi instalasi rawat jalan RSU Pindad Bandung terhitung 24 September 2021.

"Saya menduga demosi ini dilakukan terkait hasil temuan audit yang saya lakukan. Setelah didemosi, tiga hari kemudian saya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar sarjana akutansi ini.

Tanggal 28 September 2021, sambung Rahman, ia diundang rapat bipartit tanpa didampingi serikat pegawai. Hasil rapat tersebut, dia diminta mengundurkan diri sebagai karyawan atau diberhentikan. 

Saat itu, dia memilih, opsi untuk tidak mengundurkan diri dengan alasan tak melakukan pelanggaran. "Saya tidak merasa melakukan pelanggaran. Tidak pernah ada surat peringatan dari perusahaan sebelum saya dipecat. Saya menuntut keadilan atas pemecatan yang melanggar prosedur ini," tutur dia.

Persoalan ini, sambung Rahman, kemudian diadukan ke Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Bandung. Dari hasil mediasi tersebut, Disnaker memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan agar mempekerjakan kembali Abdul Rahman. 

Namun, rekomendasi tersebut tak dijalankan oleh pihak RSU Pindad Bandung. "Rekomendasi Disnaker diabaikan. Karena itu, saya melakukan perlawanan hukum untuk keadilan," ujar dia.

Humas PT PMU, Firman Yulhamsyah, yang dimintai konfirmasinya oleh Republika.co.id melalui pesan singkat, tidak memberikan jawaban. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement