Ahad 09 Jan 2022 16:28 WIB

Putri Kerajaan Saudi Dibebaskan Setelah Tiga Tahun Ditahan Tanpa Dakwaan

Putri Saudi beserta anak perempuannya ditahan tanpa dakwaan selama tiga tahun

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Bendera Arab Saudi. Putri Saudi beserta anak perempuannya ditahan tanpa dakwaan selama tiga tahun. Ilustrasi.
Foto: AP/Cliff Owen
Bendera Arab Saudi. Putri Saudi beserta anak perempuannya ditahan tanpa dakwaan selama tiga tahun. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan Putri Basmah binti Saud bin Abdulaziz Al Saud beserta putrinya setelah mereka dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan, kata pengacara sang putri, Sabtu (8/1/2022). Putri Basmah menghilang pada Maret 2019 bersama putrinya yang sudah dewasa, Souhoud Al Sharif.

"Kedua wanita telah dibebaskan dari pemenjaraan sewenang-wenang dan sudah sampai di kediaman mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata pengacaranya, Henri Estramant, dikutip dari Reuters.

Baca Juga

"Sang putri dalam keadaan baik dan akan memeriksakan kesehatan. Beliau terlihat sangat lelah tapi semangatnya bagus dan bersyukur bisa berkumpul kembali bertatap muka dengan putra-putranya," katanya menambahkan.

Putri Basmah ditahan saat hendak terbang ke Swiss untuk perawatan medis. Tidak diketahui alasan Putri Basma dan anak perempuannya ditahan tanpa didakwa dengan kejahatan apa pun. Beberapa orang berspekulasi penahanan itu terkait dengan advokasi Putri Basma tentang isu-isu kemanusiaan dan reformasi konstitusi.

Keluarga Putri Basmah membuat pernyataan tertulis kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2020 terkait penahanan tersebut. Dalam pernyataan tertulis, keluarga Putri Basmah mengatakan penangkapan dan penahanan itu kemungkinan besar disebabkan oleh rekam jejak sang putri sebagai pengkritik yang blak-blakan.

Sementara pendukung Putri Basmah lainnya menyebut penangkapan itu terkait hubungan dekatnya dengan mantan putra mahkota Mohammed bin Nayef, yang dilaporkan telah ditempatkan di bawah tahanan rumah. Pada April lalu, Putri Basma (57 tahun) memohon kepada Raja Saudi Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk membebaskannya. Putri Basmah mengatakan dia tidak melakukan kesalahan dan mengalami gangguan kesehatan.

Pada 2020, Putri Basmah mengatakan di saluran media sosial miliknya bahwa ia sudah lebih dari satu tahun ditahan di Ibu Kota Riyadh dan bahwa ia sedang sakit. Basmah sebetulnya dijadwalkan berangkat ke luar negeri untuk menjalani perawatan tapi ia kemudian ditangkap pada akhir Februari 2019.

Setelah ditahan, ia diberi tahu bahwa ia dituduh berupaya memalsukan paspor, kata seorang kerabatnya. Dakwaan terhadap Basmah kemudian dicabut. Namun sang putri ditahan bersama putrinya yang saat itu berada bersamanya. Putri Basmah dalam unggahannya di media sosial menceritakan bahwa ia ditahan di penjara Al-Hair. Reuters tidak dapat secara independen memastikan kebenaran keadaan saat ia menghilang dan ditahan.

Kelompok ALQST for Human Rights menyebut pihak berwenang Saudi telah menolak permintaan perawatan medis yang diajukan oleh Putri Basma selama berada di penjara Al-Hair. Putri Basma adalah putri bungsu Raja Saud, yang memerintah Arab Saudi antara 1953 dan 1964.

Sejak diberikan kekuasaan pada Juni 2017, MBS melakukan reformasi aturan yang dianggap berpihak kepada perempuan. Aturan itu mencakup mengizinkan perempuan menyetir. Namun, MBS juga terus berupaya membungkam musuh politiknya termasuk jurnalis hingga pegiat HAM seperti Putri Basma.

Selain Putri Basma, sejumlah anggota keluarga lainnya djuga ditahan. Pada November 2017 lalu, Hotel Ritz-Carlton menjadi tempat tahanan de facto"bagi sejumlah putri kerajaan dan pejabat yang dituduh korupsi serta tidak setia.

sumber : BBC/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement