Jumat 04 Feb 2022 17:44 WIB

Pasien Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri? Satgas Ungkap Ketentuan Isoman

Pasien Covid-19 harus segera hubungi faskes jika kadar oksigen di bawah 90 persen

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro.
Foto: istimewa
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, pasien Covid-19 kini memang dibolehkan melakukan isolasi mandiri (isoman). Namun demikian, pasien isoman harus mematuhi sejumlah ketentuan dan memenuhi beberapa persyaratan. 

Reisa mengatakan, ketentuan pertama adalah pasien isoman harus mengikuti instruksi tenaga kesehatan via telemedicine. Hal itu termasuk instruksi terkait obat-obatan yang harus dikonsumsi. 

Baca Juga

"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ujar Reisa dalam siaran pers Kominfo, Jumat (4/2). 

Kedua, jika kadar oksigen pasien berada di rentang 90 persen hingga 94 persen, maka pasien harus menghubungi tenaga kesehatan. Lalu, pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan untuk penanganan selanjutnya. 

Apabila kadar oksigen sudah berada di bawah 90 persen, maka pasien harus menghubungi segera penyedia layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan (Faskes). "Minta dirawat di rumah sakit," ujarnya. 

Selain itu, terdapat pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan isoman. Reisa menegaskan, isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang hasil PCR-nya positif, dengan gejala ringan dan tanpa gejala. 

Syarat klinis lainnya adalah pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar. 

Syarat rumah juga harus dipenuhi, yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, memiliki kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya, dan memiliki pulse oksimeter. 

"Hal ini merujuk pada SE Menkes nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu," kata Reisa.

Lantas bagaimana jika pasien tidak memenuhi syarat isoman tersebut? Reisa mengatakan, pasien yang tak memenuhi syarat harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. 

"Pemerintah telah mempersiapkan...tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641 unit," ujarnya.

Baca: Covid-19 Melonjak, DPR Terapkan Kerja dari Rumah

Baca: Kim Jong-un Puji Keberhasilan Olimpiade Musim Dingin Beijing

Baca: 14 Bangunan dan Benda Ditetapkan Jadi Cagar Budaya di Kabupaten Madiun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement