Ahad 13 Feb 2022 16:25 WIB

Saudi Mendirikan Pengadilan Administrasi Digital Pertama di Kerajaan

Pengadilan Tata Usaha Negara di Wadi Al-Dawasir akan menjadi pengadilan digital

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Palu hakim (Ilustrasi).  Dewan Pengaduan Arab Saudi mengumumkan pada Jumat (11/2/2022), Pengadilan Tata Usaha Negara di Wadi Al-Dawasir akan sepenuhnya diubah menjadi pengadilan digital.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Dewan Pengaduan Arab Saudi mengumumkan pada Jumat (11/2/2022), Pengadilan Tata Usaha Negara di Wadi Al-Dawasir akan sepenuhnya diubah menjadi pengadilan digital.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Dewan Pengaduan Arab Saudi mengumumkan pada Jumat (11/2/2022), Pengadilan Tata Usaha Negara di Wadi Al-Dawasir akan sepenuhnya diubah menjadi pengadilan digital. Keputusan transformasi tersebut dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pengaduan dan Presiden Dewan Peradilan Administratif Sheikh Dr Khalid Bin Mohammed Al-Yousef.

“Mulai 16 Februari, pengadilan akan menjalankan tugasnya, menerima semua permintaan dan memberikan layanannya dari jarak jauh,” kata Al-Yousef dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Transformasi di Pengadilan Wadi Al Dawasir ini adalah yang pertama di Kerajaan, sehingga menjadi pengadilan administrasi digital pertama di Arab Saudi. Transformasi tersebut diberlakukan sebagai langkah yudisial untuk layanan digital terintegrasi. Selain itu juga sebagai langkah kedepan dari Dewan Pengaduan untuk digitalisasi sebagai mana yang diharapkan para pemimpin.

Dewan Pengaduan juga berupaya untuk mengimplementasikan tujuan terpenting dari rencana strategisnya yang diwakili dalam transformasi digital, agar sejalan dengan perkembangan pesat yang disaksikan Kerajaan di bidang digitalisasi transaksi dan tata kelola.

“Mengubah pengadilan sepenuhnya menjadi pengadilan digital juga merupakan salah satu keputusan terpenting, karena konsekuensi peningkatan efisiensi pengeluaran dan penyediaan energi operasional, serta manfaat dari kader manusia dengan berbagai tugas digital,” ujar Al-Yousef.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement