Rabu 23 Feb 2022 16:10 WIB

Tetapkan Awal HIjriah, Kemenag Gunakan Kriteria Baru MABIMS

Kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Hisab Rukyat (iustrasi). Kemenag akan menggunakan kriteria baru Mabims tentukan awal Hijriyah.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Hisab Rukyat (iustrasi). Kemenag akan menggunakan kriteria baru Mabims tentukan awal Hijriyah.

IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Pada tahun 2021 lalu, Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) bersepakat mengubah kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

"Kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan alasan MABIMS melakukan perubahan kriteria penanggalan hijriyah. Karena banyaknya kritik terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Menurutnya, diskusi perubahan kriteria penanggalan hijriah sudah dimulai sejak 2012.

Ia mengatakan, pada 2012, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria MABIMS yaitu ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan lebih dari 8 jam. MABIMS juga bersepakat, penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis.

Ismail menambahkan, pada 2016 MABIMS bersepakat untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018 lalu. Tapi kesepakatan itu urung digunakan sampai 2021 kemarin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement