Kamis 10 Mar 2022 16:16 WIB

Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api

Penumpang yang telah divaksin minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta api Lokal Bandung Raya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang kereta api Lokal Bandung Raya tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang kereta api Lokal Bandung Raya tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).

PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan.  

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement