Selasa 15 Mar 2022 22:22 WIB

Pengadilan India Setujui Larangan Penggunaan Jilbab dalam Kelas   

Larangan jilbab di India mencermikan Islamofobia yang membahayakan

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera India (Ilustrasi). Larangan jilbab di India mencermikan Islamofobia yang membahayakan
Foto: IST
Bendera India (Ilustrasi). Larangan jilbab di India mencermikan Islamofobia yang membahayakan

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menyetujui aturan negara bagian Karnataka yang melarang penggunaan jilbab di dalam kelas. 

Keputusan ini dapat menjadi sebuah preseden bagi seluruh negara yang memiliki minoritas Muslim yang besar. 

Baca Juga

“Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh Muslimah tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,” kata Ketua Hakim, Ritu Raj Awasthi,  dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya, dilansir dari Arab News, Selasa (15/3/2022). 

Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk meresepkan pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut. 

Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka mengumumkan penutupan sekolah dan perguruan tinggi dan memberlakukan pembatasan pertemuan publik untuk mencegah potensi masalah. 

Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Federal Amit Shah mengatakan dia lebih suka siswa tetap mengenakan seragam sekolah daripada pakaian keagamaan apa pun. 

Mahasiswa yang menentang larangan tersebut di pengadilan mengatakan, mengenakan jilbab adalah hak dasar yang dijamin di bawah konstitusi India dan praktik penting Islam. 

Larangan pemerintah daerah Karnataka ini telah menuai banyak protes di beberapa wilayah lain di India. Larangan itu bahkan mendapatkan kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerjasama Islam.

Bulan lalu, larangan penggunaan jilbab bagi siswa muslim di dalam kelas memicu protes oleh beberapa siswa dan orang tua Muslim, dan protes balik oleh siswa Hindu. Perselisihan tersebut telah menimbulkan kritik bahwa umat Islam di negara itu semakin terpinggirkan.

 

Sumber: arabnews   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement