Pendaftaran Iktikaf di Masjidil Haram Dimulai 1 Ramadhan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 01 Apr 2022 19:27 WIB

Pendaftaran Itikaf di Masjidil Haram Dimulai 1 Ramadhan. Foto:    Dalam foto yang dirilis oleh Saudi Press Agency, SPA ini, para jamaah Muslim melakukan sholat Laylat al-Qadr, Malam Ketetapan, pada malam 27 bulan suci Ramadhan, dengan tetap menjaga jarak sosial sebagai bagian dari pencegahan terhadap virus corona di dalam negeri. Masjidil Haram, di kota suci Muslim Mekkah, Arab Saudi, Sabtu, 8 Mei 2021. Foto: AP/STR/SPA Pendaftaran Itikaf di Masjidil Haram Dimulai 1 Ramadhan. Foto: Dalam foto yang dirilis oleh Saudi Press Agency, SPA ini, para jamaah Muslim melakukan sholat Laylat al-Qadr, Malam Ketetapan, pada malam 27 bulan suci Ramadhan, dengan tetap menjaga jarak sosial sebagai bagian dari pencegahan terhadap virus corona di dalam negeri. Masjidil Haram, di kota suci Muslim Mekkah, Arab Saudi, Sabtu, 8 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Pendaftaran untuk ritual Itikaf atau khalwat di Masjidil Haram akan dibuka pada hari pertama bulan suci Ramadhan. Pihak berwenang Saudi mengumumkan kegiatan ini kembali dilakukan setelah absen dua tahun terakhir.

Itikaf merupakan kegiatan bagi seorang Muslim yang tinggal di masjid untuk tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga

Ritual ini biasanya dilakukan pada 10 sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sementara bulan suci tahun ini diperkirakan akan dimulai pada Sabtu, 2 April.

Dilansir di Gulf News, Jumat (1/4), Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci telah menetapkan pendaftaran untuk ritual di Masjidil Haram, situs paling suci umat Islam, hingga 5 Ramadhan. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Al Haramain Al Sharifian atau situs web kepresidenan.

Badan Bimbingan Kepresidenan telah mendirikan stan untuk mengurus urusan jamaah Itikaf, terletak di depan gerbang Raja Abdullah masjid di halaman barat situs suci.

“Penting bagi jamaah untuk bekerja sama dengan personel kami dan menghindari pelanggaran peraturan yang diterapkan di dalam Masjidil Haram,” kata Wakil Kepala Kepresidenan untuk urusan bimbingan, Badr Al Fareeh.

Dia menambahkan, kepresidenan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang pribadi jamaah yang melakukan Itikaf.

Pekan lalu, kepresidenan mengumumkan kembalinya Itikaf selama Ramadhan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah, setelah penangguhan dua tahun karena Covid-19. Jamaah yang ingin melakukan Itikaf harus mendapatkan izin.

Arab Saudi bulan ini mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 di tengah penurunan infeksi yang nyata di negara itu. Hal ini termasuk menghapus jarak fisik antara jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Meski demikian, jamaah tetap diwajibkan memakai masker.  

Sumber:

https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/registration-for-grand-mosque-itikaf-starts-ramadan-1-1.1648725204977/