Senin 04 Jul 2022 19:38 WIB

Soal Haji Furoda, Komnas Haji: Kemenag Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Kemenag harus segera menata ulang tata kelola haji furoda.

Rep: Alkhaledi kurnialam / Red: Hiru Muhammad
Dua jamaah haji furodah lansia telantar di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Rabu (8/8). Jamaah yang berangkag melalui jalur nonpemerintah itu ditinggal pihak-pihak yang memberangkatkan dan menjemput. (ilustrasi)
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Dua jamaah haji furodah lansia telantar di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Rabu (8/8). Jamaah yang berangkag melalui jalur nonpemerintah itu ditinggal pihak-pihak yang memberangkatkan dan menjemput. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komnas Ibadah Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan haji furoda memang di luar penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama. Namun, ia menyebut lembaga itu tidak boleh lepas tanggung jawab untuk memastikan haji furoda, kedepannya, diatur dengan regulasi yang tepat dan layanan yang baik. 

"Kemenag tidak boleh lepas tanggung jawab meskipun ini di luar penyelenggaraan yang dilakukan Kemenag. Tapi ini perlu ada aturan. Misalnya, soal harga, apakah misalnya menggunakan iuran Rp 400, 300 juta, apakah memang semahal itu?. Atau adakah harga rata-rata yang menjadi referensi?," tuturnya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Dia menekankan pentingnya standarisasi layanan haji furoda, terutama soal regulasi yang mengatur tentang solusi jika jamaah tertunda keberangkatannya atau bahkan tidak bisa berangkat. Langkah-langkah ini penting untuk menghindari masalah seperti yang terjadi saat ini di kemudian hari. 

"Apakah uangnya dikembalikan 100 persen ataukah dipotong berapa persen. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum travel itu hanya mau ambil marginnya saja, kalau memang jelas jamaah tidak bisa berangkat. Ternyata yang dikembalikan lebih kecil dari yang disetorkan, ini yang harus jadi perhatian, "tuturnya. 

 

Menurutnya, setelah ibadah haji tahun ini selesai, Kemenag sebagai pengawas dan regulator harus segera menata ulang tata kelola haji furoda. Hal ini karena haji furoda tidak diatur dengan regulasi turunan yang jelas, sehingga membuka celah masalah-masalah seperti saat ini.

Seperti masalah penerbitan visa bagi para haji furoda, perlu lebih jelas berapa kuota haji furoda yang diberikan kepada masyarakat Indonesia. Kejelasan ini penting mengingat tingginya permintaan haji furoda nasional. 

"Karena selama ini kesannya kita tidak tahu jumlah yang dikeluarkan sedangkan kebutuhannya pasti besar. Kalau ada dugaan 4000 saya menduga yang mendaftar bisa dua kali lipat atau tiga kali lipat dari itu. Artinya perlu kejelasan resmi dari negara G to G (antar negara) dengan kedudukan haji furoda itu seperti apa,"tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement