REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mengomentari manuver Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tanggap sebelum 30 hari soal tindak lanjut temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. “Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Jumat, (5/08/2022).
Laporan Ombudsman itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Adapun dalam temuannya, Ombudsman menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menegaskan Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI, baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.
Benni juga mengatakan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan," kata Benni.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook