Ahad 27 Nov 2022 14:58 WIB

BPK Kalsel Temukan Indikasi Pecah Pengadaan untuk Hindari Lelang di Banjarbaru

Inspektorat membenarkan pemecahan proyek jadi 102 paket dengan nilai Rp 14 miliar.

Wali Kota Banjarbaru, Kalsel, Aditya Mufti Ariffin (kedua dari kanan)
Foto: Dok Istimewa
Wali Kota Banjarbaru, Kalsel, Aditya Mufti Ariffin (kedua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU--Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru belum melakukan konsolidasi pengadaan dari belanja modal tahun anggaran 2021. Temuan ini dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2021, 4.B/LHP/XIX.BJM/05/2022 tanggal 13 Mei 2022.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi menuturkan hasil pemeriksaan menunjukkan Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas 102 paket pekerjaan yang memiliki sifat, jenis, dan lokasi yang sama. Ada beberapa pekerjaan jalan khusus dan PJU pada lokasi (kecamatan) yang sama dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang dikerjakan beberapa penyedia/rekanan.

Baca Juga

Hal itu mengakibatkan munculnya indikasi pemecahan paket pekerjaan pada lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan, menurut PPK Bidang Permukiman dan PPK Bidang Pertamanan, Pemakaman dan PJU Dinas Perkim Banjarbaru, identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil musrenbang, pokok pikiran anggota DPRD, dan usulan langsung dari masyarakat tidak bermaksud untuk melakukan pemecahan kontrak.

Pada TA 2022 telah dilakukan konsolidasi atas beberapa paket pekerjaan. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru menyatakan pelaksanaan konsolidasi paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dan karena terbatasnya penyedia yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha terutama SBU Elektrikat, pengerjaan tidak dilakukan pada saat bersamaan dan sisa kemampuan dasar masih terpenuhi.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menyusun SOP konsolidasi pengadaan belanja modal berdasarkan lokasi, sifat barang/jasa, dan waktu pelaksanaan yang relatif sama, serta mengawasi pelaksanaan dengan monev yang termuat di SOP tersebut.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru belum menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi. Pegawai Fungsional di Dinas Perkim Banjarbaru, Arifian menuturkan, untuk bidang perumahan, soal pemeriksaan BPK 2021 tidak ada masalah.

“Kami satu kelurahan satu paket saja,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi di Bidang Perumahan Dinas Perkim Banjarbaru 2012 sampai dengan 2021 itu, dalam keterangan, Ahad (27/11/2022).

Menurutnya, pada 2021 pelaksanaan paving bidang perumahan dinas Perkim Banjarbaru diantaranya, Guntung Manggis, Landasan Ulin Utara, Loktabat Utara. Rata-rata nilai proyeknya Rp 200 jutaan, sesuai usulan warga. Arifian menambahkan, nilainya kecil karena yang ditangani ruas jalan gang perumahan bukan jalan utamanya.

Sementara, Kepala Inspektorat Banjarbaru, M Taufik mengatakan, terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap dinas Perkim, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan fasilitasi serta mendorong dan mengawal untuk menindaklanjutinya.

“Semua rekomendasi dari BPK sudah diupayakan untuk dipenuhi dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta melalui portal TLHP BPK, selanjutnya BPK memverifikasinya,” tegas Taufik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Taufik membenarkan pemecahan proyek menjadi 102 paket dengan nilai total anggaran Rp 14 miliar dikerjakan oleh 19 kontraktor. Untuk tahun 2022, sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan 2021, maka disperkim sudah melakukan konsolidasi terhadap kegiatan sejenis dan lokasi yang dekat dengan menjadikan satu paket pengadaan untuk dilelangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement