REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru, pada Selasa (13/12/2022), telah mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menerapkan larangan merokok seumur hidup pada kalangan remaja negara tersebut. UU itu mengatur, produk tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009.
Dengan UU tersebut, artinya usia minimum untuk membeli rokok akan terus naik. Secara teori, seseorang yang hendak membeli sebungkus rokok pada 50 tahun mendatang memerlukan kartu identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun. Namun otoritas kesehatan Selandia Baru berharap produk rokok tak lagi beredar jauh sebelum masa itu tiba.
UU baru juga akan mengurangi jumlah pengecer yang diizinkan menjual tembakau, yakni dari 6.000 menjadi 600. Tak hanya itu, UU menuntut pengurangan jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau hisap.
“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan sebuah produk dijual yang membunuh setengah dari orang-orang yang menggunakannya. Dan saya dapat memberitahu Anda bahwa kami akan mengakhiri ini di masa depan, saat kami mengesahkan UU ini,” kata Menteri Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Inovasi Selandia Baru Ayesha Verrall saat berbicara di hadapan anggota parlemen Selandia Baru.
UU itu disahkan setelah memperoleh dukungan dari 73 anggota parlemen Selandia Baru. Sementara itu terdapat 43 anggota yang menolak rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Partai ACT, misalnya, menilai, UU pelarangan penjualan rokok dapat membuat toko-toko kecil di negara tersebut gulung tikar.
“Kami menentang RUU ini karena ini adalah RUU yang buruk dan kebijakan yang buruk, sesederhana itu. Tidak akan ada hasil yang lebih baik untuk warga Selandia Baru,” kata Wakil Ketua ACT Brooke van Velden.
Menurut van Velden, larangan bertahap sama dengan “larangan pengasuh negara” yang pada akhirnya akan menciptakan pasar gelap yang besar. Dia mengatakan kebijakan pelarangan tidak pernah berhasil dan selalu berakhir dengan konsekuensi yang tidak diinginkan.
UU terbaru tidak melarang penggunaan vape yang kini juga sudah populer di Selandia Baru. Bulan lalu, statistik Selandia Baru melaporkan bahwa 8 persen orang dewasa di sana merokok setiap hari. Jumlah itu turun 8 persen dibandingkan 10 tahun lalu. Sementara itu, 8,3 persen warga dewasa di sana menggunakan vape setiap haru atau naik kurang dari 1 persen dibandingkan enam tahun lalu.
Tingkat merokok tetap lebih tinggi di kalangan pribumi Maori. Sekitar 20 persen warga suku Maori perokok aktif. Sebelumnya Selandia Baru telah membatasi penjualan rokok untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Pemerintah mewajibkan kemasan tembakau dilengkapi dengan gambar peringatan kesehatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Selandia Baru juga memberlakukan serangkaian kenaikan pajak yang lumayan untuk rokok. Terbitnya UU terbaru telah disambut baik oleh sejumlah instansi kesehatan di sana. Health Coalition Aotearoa, misalnya, mengatakan, UU baru itu mewakili puncak dari advokasi yang berjuang keras selama beberapa dekade oleh organisasi kesehatan dan masyarakat.