Sabtu 07 Jan 2023 21:13 WIB

Pemkab Ponorogo Denda Belasan Kontraktor Perbaikan Jalan

Pemkab Ponorogo mendenda berupa hitungan per mil per hari dari nilai kontrak.

Kondisi sebuah ruas jalan di Ponorogo
Foto: Youtube
Kondisi sebuah ruas jalan di Ponorogo

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjatuhkan sanksi denda kepada belasan kontraktor pelaksana proyek infrastruktur perbaikan jalan yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) karena tidak bisa selesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 28 Desember 2022.

"Total ada 14 rekanan pelaksana proyek perbaikan jalan yang kena pinalti dan harus membayar denda ke kas daerah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto di Ponorogo, Sabtu.

Dari 14 rekanan itu, sebagian besar sudah melakukan pembayaran denda. Sedangkan delapan rekanan baru dijatuhi sanksi pada akhir bulan Desember 2022.

Denda yang diberikan yakni pembayaran ganti rugi dengan hitungan per mil per hari dari nilai kontrak yang disepakati.

"Ada yang molor enam hari ada juga yang tujuh hari. Rata-rata denda 14 titik pengerjaan tersebut mulai Rp1 juta hingga Rp4 Juta per hari. Tinggal dikalikan saja dengan (lama durasi) keterlambatannya," katanya

Jamus pun mencontohkan pekerjaan PEN yang terkena denda karena terlambat, yakni proyek perbaikan jalan Tumpak Pelem-Manding senilai Rp5,9 miliar, dan proyek perbaikan jalan Temon-Suru senilai Rp3,9 miliar.

Kendati ada yang tidak rampung tepat waktu, Jamus mengatakan ada juga pelaksana proyek yang sudah lunas membayarkan dendanya ke kas daerah. Tapi ada juga yang belum melunasi denda.

"Sudah ada yang lunas, jika sudah bayar lunas bisa bawa bukti lampiran STS (surat tanda setoran) ke Kasda untuk di verifikasi," katanya tanpa merinci total denda yang diberikan kepada 14 rekanan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement