Jumat 20 Jan 2023 07:20 WIB

Pengadilan Israel Setujui Keputusan untuk Hancurkan Sekolah Palestina

Pengadilan Israel menyetujui untuk menghancurkan sekolah di Masafer Yatta

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
 Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga saat buldoser Israel menghancurkan sebuah rumah di kawasan Tepi Barat Masafer dekat Yatta, 25 November 2020. Israel secara rutin menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat dengan alasan hilangnya izin bangunan di daerah tersebut.
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga saat buldoser Israel menghancurkan sebuah rumah di kawasan Tepi Barat Masafer dekat Yatta, 25 November 2020. Israel secara rutin menghancurkan rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat dengan alasan hilangnya izin bangunan di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel telah menyetujui keputusan untuk menghancurkan sebuah sekolah di Al-Ain Al-Baida di Masafer Yatta, Tepi Barat. Menurut laporan kantor berita Wafa, Kepala Dewan Desa Masafer Yatta, Nidal Younis, mengatakan, pengadilan Israel membatalkan perintah sebelumnya yang dikeluarkan untuk menangguhkan pembongkaran sekolah.

Pengadilan memberikan waktu 10 hari kepada tentara Israel untuk menghancurkan sekolah tersebut. Younis mengatakan, sekolah itu dibangun pada 2022 dengan dana dari Uni Eropa. Sebanyak 50 siswa dari komunitas Badui setempat bersekolah di sekolah itu.

Baca Juga

 Pada 4 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Israel memutuskan bahwa tidak ada hambatan hukum terhadap rencana pengusiran warga Palestina dari Masafer Yatta. Pengusiran ini bertujuan untuk memberi jalan bagi pelatihan militer Israel.

UN OCHA mengatakan, keputusan pengusiran ini secara efektif menempatkan penduduk pada risiko pengusiran paksa, pemindahan sewenang-wenang dan pemindahan paksa. Menurut UN OCHA, pada 1980-an, Israel menetapkan bagian dari Masafer Yatta sebagai 'Firing Zone 918' dan menyatakannya sebagai zona militer tertutup.

 Sejak deklarasi ini, penduduk asli Palestina menghadapi risiko pengusiran paksa, penghancuran, dan pemindahan paksa. Pasukan Israel menghancurkan dua desa Palestina yaitu Desa Khirbet Sarura dan Desa Kharoubeh.

 "Sekitar 20 persen dari Tepi Barat telah ditetapkan sebagai 'Zona Penembakan'. Ini mempengaruhi lebih dari 5.000 warga Palestina dari 38 komunitas," kata pernyataan UN OCHA, dilaporkan Middle East Monitor, Kamis (19/1/2023).

UN OCHA menambahkan, saat ini, Masafer Yatta adalah rumah bagi 215 rumah tangga Palestina, terdiri dari sekitar 1.150 orang, dan 569 di antaranya adalah anak-anak. Dalam upaya untuk memaksa warga Palestina keluar dari wilayah tersebut, Israel telah merampas akses penduduk ke fasilitas dasar, termasuk drainase dan izin membangun untuk memenuhi kebutuhan populasi yang terus bertambah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement