Senin 30 Jan 2023 23:45 WIB

Muslim Penang Malaysia Juga Bersuara Keras Soal Pembakaran Alquran, Ini Tuntutan Mereka

Muslim Penang Malaysia mendesak Swedia dan Denmark sikapi pembakaran Alquran

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi demonstrasi protes pembakaran Alquran. Muslim Penang Malaysia mendesak Swedia dan Denmark sikapi pembakaran Alquran
Foto: EPA-EFE/YAHYA ARHAB
Ilustrasi demonstrasi protes pembakaran Alquran. Muslim Penang Malaysia mendesak Swedia dan Denmark sikapi pembakaran Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR–Liga Muslim Penang beserta berbagai organisasi Muslim Malaysia lainnya mendesak pemerintah Denmark dan Swedia untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap ekstremis yang melakukan pembaran Alquran. Tindakan serius disebut sangat diperlukan dalam melawan Islamofobia yang terus meningkat.

"Liga Muslim Penang dan 27 afiliasinya mengutuk keras tindakan Islamofobia Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark-Swedia dan ekstremis yang membakar Alquran di Stockholm, Swedia, pada 21 Januari 2023, dan mengulangi aksinya di Denmark oleh membakar salinan Alquran di luar kedutaan Turki pada 27 Januari 2023," jelas Presiden Liga Muslim Penang, Datuk Najmudeen Kader dilansir dari New Straits Times, Senin (30/1/2023).

Baca Juga

"Tindakan tercela ini jelas merupakan tindakan kasar dan serangan terang-terangan terhadap Islam dan Muslim di seluruh dunia, yang telah melewati batas moralitas dan kebebasan berbicara," tambahnya.

Dia mengatakan, kandungan Alquran, seperti halnya kitab-kitab agama lainnya, mengandung nilai-nilai kasih sayang yang memberikan petunjuk kepada umat.

 

Ajaran Islam menganjurkan agar umat manusia hidup rukun, bekerja sama, bertoleransi dan menghormati agama lain sehingga semua pemeluk agama apapun dapat hidup rukun.

“Tindakan Rasmus dilihat hanya untuk mencari publikasi murahan di tingkat internasional di bawah selubung kebebasan berbicara. Dengan demikian, Liga Muslim menyerukan tindakan hukum untuk diambil terhadap ekstremis Rasmus Paludan karena tindakannya dianggap sebagai kejahatan yang dapat menyebabkan kebencian terhadap suatu agama dan dapat memicu keresahan dalam masyarakat," katanya.

Menurutnya, kejahatan itu perlu ditangani dengan menggunakan hukum oleh pemerintah setempat dan menyerukan semua pihak termasuk pemerintah Malaysia dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk bekerja sama dalam memerangi sentimen Islamofobia.

Dia juga menyerukan pemberlakuan undang-undang yang melarang tindakan yang akan menimbulkan ketegangan agama dan atau memprovokasi perselisihan rasial.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement