MUI Kota Medan Apresiasi Penutupan Tempat Hiburan Malam 

Red: Nashih Nashrullah

Sabtu 25 Mar 2023 13:16 WIB

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi). Penutupan tempat hiburan malam untuk cipta kondisi ibadah Ramadhan Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan Malam (ilustrasi). Penutupan tempat hiburan malam untuk cipta kondisi ibadah Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatra Utara, mengapresiasi atas surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

"Tentu ucapan terima kasih terbitnya surat edaran Wali Kota Medan itu. Kita memang telah menyampaikan imbauan intinya sama," ucap Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum di Medan, Jumat (25/3/2023).

Baca Juga

Dalam imbauan itu, lanjut dia, para pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam di Kota Medan ditutup sementara agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadhan.

Selain itu, para pengusaha restoran, rumah makan maupun kantin menjual makanan dan minuman pada siang hari tetap menghormati mereka yang melaksanakan ibadah puasa.

Hal ini dilakukan dalam rangka menghormati dan memuliakan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi umat Muslim di Ibu Kota Provinsi Sumatra Utara.

"MUI bukan lembaga eksekutor, jadi sifatnya hanya mengimbau pelaku usaha hiburan malam karaoke dan sejenis menutup sementara usaha mereka selama Ramadhan," katanya.

Pihaknya juga mengatakan penutupan tempat hiburan malam serta usaha makanan dan minuman diyakini berdampak positif bagi umat Islam di Kota Medan.

"Sekali lagi kepada para pengusaha, kita tidak diskriminasi. Silakan jalankan usahanya, tapi mari bersama kita muliakan bulan Ramadhan ini," tutur Hasan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam menutup sementara usahanya sebulan penuh mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

Kebijakan ini diambil dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi.

"Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Bobby.