Senin 31 Jul 2023 07:21 WIB

Menlu Turki: Islamofobia Sudah Jadi Endemi di Eropa

Turki prihatin atas meningkatnya islamofobia yang mengkhawatirkan di Eropa

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Kelompok Patriot Denmark (Danske Patrioter) jadi penggerak aksi pembakaran Alquran di Denmark.
Foto: AP
Kelompok Patriot Denmark (Danske Patrioter) jadi penggerak aksi pembakaran Alquran di Denmark.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri Denmark Lokke Rasmussen pada Sabtu (29/7/2023). Dalam kesempatan itu, dia menekankan keprihatinan Turki atas meningkatnya islamofobia yang mengkhawatirkan di Eropa, terutama dalam serangan terhadap Alquran.

"Islamofobia di Eropa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan berubah menjadi epidemi, dan membiarkan tindakan tercela seperti itu dengan kedok kebebasan berekspresi tidak dapat diterima," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki dikutip dari Anadolu Agency.

Baca Juga

Fidan mengulangi kecaman Turki atas serangan keji yang sedang berlangsung dan meningkat terhadap kitab suci umat Islam di Denmark. Dia menegaskan, Ankara mengharapkan pemerintah Kopenhagen mengambil tindakan segera untuk mencegah serangan serupa.

Beberapa bulan terakhir telah terlihat beberapa contoh pembakaran atau penodaan Alquran di beberapa negara Eropa, terutama di Eropa utara. Termasuk aksi terbaru pada awal pekan ini dengan lima aktivis anti-Islam membakar Alquran di depan Kedutaan Besar Mesir di Kopenhagen.

Tindakan pelecehan kitab suci ini pun telah mendapatkan tanggapan dan kencaman dari banyak pihak, termasuk Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada pekan ini, Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi “promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech”. Resolusi menyatakan, PBB menyesalkan semua tindakan penistaan dan penodaan kitab suci.

"Sangat menyesalkan semua tindakan kekerasan terhadap orang-orang berdasarkan agama atau kepercayaan mereka, serta tindakan semacam itu yang diarahkan terhadap simbol agama, kitab suci, rumah, bisnis, properti, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah, serta semua serangan di tempat-tempat keagamaan, situs, dan kuil yang melanggar hukum internasional," ujar isi resolusi Majelis Umum PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement