Rabu 27 Sep 2023 16:22 WIB

Dubes Arab Saudi Pertama untuk Palestina Berstatus Non-Residen, Apa Maksudnya?

Utusan non-residen mempunyai kewenangan yang sama dengan duta besar pada umumnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Duta Besar Arab Saudi pertama untuk Palestina Nayef bin Bandar al-Sudairi (kiri) pada 12 Agustus 2023.
Foto: KSAembassyJO/Twitter
Duta Besar Arab Saudi pertama untuk Palestina Nayef bin Bandar al-Sudairi (kiri) pada 12 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Duta Besar Arab Saudi pertama untuk Palestina Nayef bin Bandar al-Sudairi, akan menyerahkan surat kepercayaannya kepada Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbas.

Al-Sudairi dan delegasinya berada di ibu kota Otoritas Palestina, Ramallah untuk kunjungan dua hari pada Selasa (26/9/2023) dan Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Dilansir dari Aljazirah, Rabu (27/9/2023), al-Sudairi diangkat pada Agustus. Pengumumannya menyatakan dia akan menjadi duta besar non-residen.

Lalu apa maksudnya dan apa perannya sebagai duta besar non-residen?

Duta besar adalah pejabat diplomatik dengan pangkat tertinggi yang terakreditasi pada negara asing atau organisasi internasional sebagai perwakilan terakreditasi dari negara asalnya. Tugas utama seorang duta besar adalah mewakili negara asalnya di negara akreditasi dan melindungi warga negaranya yang tinggal di sana.

Duta besar berupaya memelihara dan meningkatkan hubungan diplomatik dan ekonomi yang kuat dengan negara asing penerima. Dia juga mengawasi semua urusan di kedutaan.

Lalu apa yang dimaksud dengan duta besar non-residen?

Utusan non-residen mempunyai kewenangan yang sama dengan duta besar, satu-satunya perbedaan adalah mereka tidak bertempat tinggal di negara tempat mereka diakreditasi sebagai perwakilan.

Biasanya, seperti yang terjadi di al-Sudairi, duta besar non-residen akan mengunjungi negara akreditasi untuk menunjukkan kredensial mereka. Dalam kasus dan negara tertentu misalnya, ketika situasi keamanan tidak memungkinkan, duta besar non-residen diperbolehkan untuk menunjukkan kredensial mereka dari jarak jauh.

Contoh dari penyerahan surat kepercayaan secara jarak jauh adalah jika utusan tersebut menunjukkan surat kepercayaan tersebut di ibu kota negara asal mereka di kedutaan negara akreditasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement