Sabtu 06 Jan 2024 07:18 WIB

Polda Metro: Aiman Witjaksono Dijerat dengan Dua Pasal Pemberitaan Bohong

Polda Metro Jaya sebut Aiman Witjaksono diselidiki dua pasal pemberitaan bohong.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya sebut Aiman Witjaksono dan dijerat dengan pasal pemberitaan bohong.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Polda Metro Jaya sebut Aiman Witjaksono dan dijerat dengan pasal pemberitaan bohong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Baca Juga

"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2024).

 

Ade Safri menjelaskan bahwa Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks. Menurut Ade Safri, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

"Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE," jawab Ade.

 

Aiman dan enam pelapor akan diperiksa...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement