Senin 05 Feb 2024 15:12 WIB

KPU Dinyatakan Bersalah oleh DKPP, Gibran: Ya, Nanti Kami Tindak Lanjuti

DKPP menilai Ketua KPU dan 6 anggota langgar kode etik terkait pendaftaran Gibran.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Foto: Republika/Alfian choir
Cawapres Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, tim pemenangan akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan yang menyatakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos melewati kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement